Rusdin: Pengesahan APBD Wakatobi Pasca Ditolak Pemprov Tak Perlu Paripurna Dewan

Pena Daerah901 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Penundaan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi oleh biro hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini mulai disahkan Jumat 28 Desember 2018.

Pemprov mengesahan APBD tersebut setelah mengalami perbaikan administrasi.

Sekertaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin menjelaskan, perbaikan administrasi dokumen RAPBD Wakatobi yang dilakukan DPRD tidak memerlukan sidang paripurna lagi karena sudah digelar paripurna sebelumnya.

“Dokumen APBD ini hanya membutuhkan tanda tangan anggota DPRD aktif, minus tujuh anggota dewan yang sudah mengundurkan diri,” jelas Rusdin usai pelantikan pejabat lingkup Pemkab Wakatobi, Senin 31 Desember 2018.

Menurut Rusdin, Dokumen APBD yang hanya diteken 11 anggota dewan itu, sudah cukup untuk legalitas dokumen APBD tersebut.

“Hal itu sah dan memenuhi quorum minus tujuh aleg. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,” katanya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Wakatpbi, asal partai Gerindra, Hj Erniwati Rasyid mempertanyakan soal penandatanganan dokumen RAPBD pasca dikembalikan Biro Hukum Pemprov, tidak melalui mekanisme paripurna dewan. Namun Sekwan Rusdin menegaskan bahwa APBD itu tetap sah.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda