PENASULTRA.COM, TANJUNGPINANG – Rumah seorang bandar narkoba, BY (44) di Jalan Darussalam Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat digeledah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Rabu 6 Januari 2019. Saat aparat tiba, BY langsung berpura-pura menangis histeris dan menggeleng-gelengkan kepala.
Ternyata, hal itu sengaja BY lakukan untuk memberikan isyarat kepada rekannya SJ (43) yang berada di dalam rumah agar secepatnya melenyapkan semua barang bukti di dalam tas ransel coklat.
“Ternyata itu merupakan sebuah signal atau kode kepada tersangka kedua untuk mengambil tas berisikan sabu dan barang bukti lainnya untuk di buang ke dalam tong sampah di rumah itu,” ucap AKP Moch Dwi Ramadhanto, Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat 8 Februari 2019 sore.
Usai penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari BY 18 paket narkotika jenis shabu seberat 962,1 gram, 1,5 butir pil warna merah muda diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi BP4770AB.
Sedangkan dari SJ, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan satu handphone merk Samsung warna putih beserta kartu di dalamnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 juta ditambah sepertiga.
“Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Dwi Ramadhanto.(a)
Penulis: Masrun
Editor: La Ode Muh. Faisal