Saat Ini Pengurusan SIM Wajib Lulus Tes Psikologi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Faisal menyampaikan bahwa untuk warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melalui tahapan tes psikologi dan melampirkan surat keterangan dari Psikolog. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 di seluruh wilayah hukum Polda Sultra dan berlaku untuk semua golongan SIM.

Penerapan aturan ini sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya pasal 81 ayat 4, dan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

“Baik yang baru maupun perpanjangan akan diberi syarat baru yakni wajib lulus tes psikologi dan melampirkan surat keterangan dari Psikolog,” jelas Kombes Pol Faisal saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Lebih lanjut Kombes Pol Faisal mengatakan bahwa bagi pembuat SIM baru maupun yang perpanjangan SIMnya harus memenuhi beberapa administrasi kesehatan, yakni harus sehat jasmani dan rohani yang mengukur beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

“Untuk kesehatan jasmani surat keterangannya dikeluarkan oleh dokter dan selama ini telah berjalan, dan untuk sehat rohani yang dikeluarkan oleh psikolog,” sambungnya.

Menurutnya, pemberlakuan syarat baru ini karena melihat angka kecelakaan lalu lintas yang selama ini didominasi oleh kelalaian manusia dan salah satu faktor dari kelalaian manusia ini adalah pengaruh kondisi psikologisnya.(b)

Penulis: La Ode Husaini