PENASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa 31 Agustus 2021 menggelar Sidang lanjutan dugaan pemalsuan Surat KepemilikanTanah (SKT) dan penyerobotan tanah oleh Ndehe (almarhum) yang menyeret Asisten III Pemkot Kendari, Amir Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Baruga pada tahun 2004 silam. Kali ini, dalam sidang yang sudah digelar sebanyak 7 kali itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi yang memberatkan terdakwa. Saksi yang dihadirkan oleh JPU itu, diklaim mengetahui persoalan yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), merupakan bagian dari klien saya, sebagai korban, yakni bapak Wilson Siahaan dan merupakan Saksi yang memberatkan pihak terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Wilson Siahaan, Agung Widhi I, Rabu, 1 Agustus 2021.
Menurut Agung, masih ada beberapa saksi lainnya, yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.
Pada kesempatan itu, pihak korban berharap hakim dapat memutuskan kasus tersebut secara obyektif dan terbuka, sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
“Benang merah dalam perkara ini adalah, carut marutnya persoalan pertanahan di Wilayah Sultra, khususnya Kota Kendari. Jadi saya berharap obyektivitas perkara yang akan diputuskan majelis hakim, dapat menjadi gambaran bagi masyarakat yang lain. Artinya kemana mereka dalam mencari keadilan,” paparnya.
Lebih lanjut Agung memaparkan, persoalan saksi itu merupakan bagian dari fungsi JPU, dan saksi yang dihadirkan oleh JPU merupakan saksi yang merasakan, melihat dan mendengar persoalan tersebut. Pihaknya juga memuji kejujuran para saksi yang mengatakan sesuai dengan apa yang dilihat oleh mereka, namun mengatakan tidak tahu kalau mereka memang tidak mengetahuinya saat dilayangkan pertanyaan oleh JPU maupun Pengacara Terdakwa.
“Menurut saya sebagai kuasa hukum Wilson Siahaan ini, memang saksi yang memiliki Nilai atau berkualitas. Hanya ada beberapa pertanyaan dari pengacara terdakwa, dan memang tidak diketahui, atau hal-hal lain yang terlalu jauh pertanyaan. Kalau saya lihat, kualitas saksi yang dihadirkan JPU ini memang patut di pertimbangkan, namun semua penilaian tentang saksi menjadi kewenangan Majelis Hakim nanti” ungkapnya.
“Jadi sempat juga disanggah oleh terdakwa, Ibu Tehe, tapi kemudian sanggahan itu juga dibuktikan dengan bukti foto atau dokumentasi bahwa saksi ini sempat datang dan melakukan foto di lokasi,” ungkapnya.
Selain dua orang saksi yang telah dihadirkan sepanjang sidang tersebut bergulir, berikutnya, akan ada saksi lainnya yang juga akan dihadirkan oleh JPU.
“Minggu depan hari Selasa, tanggal 7 September, mungkin bisa bersaksi,” terangnya.
Terkait kasus tersebut, Agung mengaku melihat kejanggalan seperti, SKT yang diterbitkan oleh Amir Hasan hanya untuk mencairkan sejumlah pinjaman dana, tapi mengapa kemudian, mereka secara terus menerus tinggal di lahan tersebut, ini bisa saja memiliki arti jika Terdakwa Tehe (istri almarhum Ndehe) memiliki niat untuk menguasai lahan tersebut.
“Kalau hanya untuk mencairkan dana, saya rasa tidak seperti ini jadinya. Jadinya pasti, ohh tanah ini milik pak Wilson Siahaan, karena tanah itu sudah bersertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1979. Kalau hanya untuk alasan pencairan sejumlah uang tersebut , tidak seharusnya yang bersangkutan tetap bertahan di lokasi yang seolah-olah telah menjadi miliknya,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus yang kini bergulir di PN Kendari itu, terkait sebidang tanah yang dimiliki oleh Wilson Siahaan berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 1979. Dalam perjalanannya, pada tahun 2004, Ndehe melalui Lurah Baruga yang saat itu dijabat oleh Amir Hasan menandatangani SKT, yang diakui Amir Hasan sesuai dengan berita yang diterbitkan Sentralsultra.id, tanggal 27/8/2021 untuk keperluan agunan pinjaman di koperasi.
Editor: Husain