PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Tokoh adat atau yang dikenal dengan sebutan Sara Kadie Mandati melarang keras pembangunan infrastruktur Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di hutan adat Fatu Posunsu yang terletak di Desa Mata Hora Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi.
Larangan tersebut diperlihatkan oleh sejumlah Sara Kadie Mandati dengan memasang papan pengumuman di hutan itu yang bertuliskan, Menolak keras BOP Wakatobi ditempatkan di tanah adat/aset milik Kadie Mandati apalagi ditempatkan di Motika Fatu Posunsu.
Juru bicara Sara Kadie Mandati, La Nuru Dego mengungkapkan, Kawasan hutan adat Fatu Posunsu merupakan kawasan yang dilindungi Sara Kadie Mandati sejak dulu. Selain dianggap sakral, kawasan itu dinilai menjadi salah satu kawasan penyangga air di Pulau Wangiwangi.
La Nuru mengaku, 30 hektar lahan yang diklaim Pemda untuk BOP tanpa sepengetahuan Sara Kadie Mandati. Mereka baru mengetahuinya setelah ada informasi yang beredar dari masyarakat.
“Kami akan temui pihak Pemda untuk meminta agar jangan membangun di kawasan tersebut”, terang La Nuru kepada media ini, Rabu 9 Januari 2019.
Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Kadie Mandati (LAKM) Kesultanan Buton, Aliuddin mengingatkan, pembangunan yang dilakukan Pemda setempat tidak boleh sampai merusak tatanan adat.
Ia mengatakan, Sara Kadie Mandati tidak bermaksud menolak kehadiran BOP. Akan tetapi, Aliuddin menyarankan agar setiap pembangunan, baik untuk kepentingan BOP atau lainnya, jika ada kaitannya dengan aset Sara, maka Pemda harus mengedepankan musyawarah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami bukan tolak BOP tetapi kami tolak pembangunan BOP di kawasan adat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kawasan hutan adat Fato Posunsu telah diklaim Pemda Wakatobi seluas 30 hektar untuk pembangunan infrastruktur BOP. Bahkan, jelang akhir tahun 2018 kemarin, Asisten Deputi Strategi dan Komunikasi Pemasaran Kementerian Pariwisata RI, Harianto mengatakan Perpres BOP Wakatobi tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Ode Muh. Faisal