PENASULTRA.COM, KENDARI – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan salah seorang warga Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis, 2 Juni 2022.
Adalah MA (27) pria yang bekerja sebagai staf notaris itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi kepada awak media.
Kronologi kejadian berawal sejak tahun 2018, bertempat di rumah salah satu warga di Desa Duduria Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Menurut pengakuan korban bahwa kejadian tersebut sudah sering di lakukan.
“Karena Korban sudah tidak tahan dengan perlakukan tersangka yang sering mencabulinya, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan seketika orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan pelaporan kepada Polresta Kendari,” ungkap Fitrayadi.
Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan dari saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan di Desa Duduri, Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel.
“Saat ditangkap, Tersangka tidak melakukan perlawanan,” tutup Fitrayadi.
Editor: Husain