PENASULTRA.COM, KONUT – Sebanyak 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konut, Moh. Nur Sain. Kata dia, data pegawai negeri dari rekomendasi KASN yang ada di BKPSDM sebanyak 15 orang yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dan terlampir beserta Skny. Saat ini, persoalan tersebut sudah ditindak lanjuti.
“Kita di BKPSDM tidak mencari-cari dimana tempat pelanggaran atau siapa yang melanggar. Sifat kami disini secara teknis berbicara penegakkan disiplin, Bawaslu memanggil ASN dengan kesalahan menemukan pelanggaran disiplin netralitas, melakukan pemeriksaan didukung dengan saksi-saksi dan bukti-bukti kuat diduga melanggar baru Bawaslu melaporkan keKASN, “kata Moh. Nur Rabu 13 Januari 2020.
Menurutnya, hal ini menjadi dasar laporan Bawaslu ke KASN, yang dikaji dulu laporan dari Bawaslu, setelah hasil kajian itu direkomendasikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah masuk di PPK kemudian diperintahkan kepada BKPSDM untuk melaksanakan tindakan selanjutnya untuk disidangkan.
“Kalau misalkan rekomendasi KASN bahwa yang bersangkutan diberikan sanksi ringan atau moral sesuai dengan perintah KASN, karena rata-rata pelanggaran kemarin yang didapatkan ASN diantaranya ucapan, bermedsos, like status di Facebook seperti membuat pernyataan dimedsos mendukung salah satu calon dalam Pilkada itu hanya mendapat sanksi moral, “jelasnya.
“Jadi peran kita ini sebagai teknis, dengan memanggil ASN yang melanggar yang kemudian disidang kode majelis penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda beranggotakan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, Asisten III, kepala bidang disiplin BKPSDM, “tambahnya.
Senada dengan itu, kepala bidang disiplin BKPSDM Konut, Hahan Rano menambahkan pelanggaran tersebut ditemukan dengan mekanisme Bawaslu Konut mendapatkan pelanggaran ASN dengan mengirimkan surat keKASN.
“KASN menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) itu tertuang dalam PP 11 2017 pembinaan pegawai berada ditangan PPK dalam hal ini Bupati Konut, kita BKPSDM sebagai perpanjangan tangan Bupati menindaklanjuti untuk menerbitkan penjatuhan hukuman disiplin yang sudah kita lakukan berupa sanksi mengacu sanksi yang dikeluarkan oleh KASN, ini berdasarkan kajian ketika rekomendasi KASN itu datang banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan diproses sesuai perintah KASN, “tukasnya.
Penulis: Zakki