PENASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa bakal dipolisikan kelompok aktivis yang tergabung dalam Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik.
Orang nomor satu di Kabupaten Konawe itu akan dipolisikan karena dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut “Lawan China” dalam video berdurasi dua menit yang beredar di berbagai media beberapa waktu lalu.
“Kami akan segera melaporkan Bupati Konawe, Pak Kery Saiful Konggoasa ke pihak yang berwajib. Karena kami menilai, ia telah menyebarkan ujaran kebencian,” kata Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik Sultra, La Ode Tando Wuna saat ditemui di Kendari, Jumat 8 Februari 2019.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo ini menilai, perkataan yang dilontarkan Kery “Lawan China” telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam UU ITE itu disebutkan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Perkataan pak Kery itu kami duga sudah menyinggung SARA, karena menghasut dan penuh kebencian terhadap orang Cina,” tekannya.
Sebelumnya, aksi Kery Saiful Konggoasa mengacungkan pistol viral di media sosial. Kerry melakukan hal tersebut saat memeriksa barisan personel Satpol PP pada upacara bersama ratusan ASN Kabupaten Konawe, Senin 4 Februari 2019 lalu.
Kalimat yang dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian itu dimaksudkan untuk mengusir pekerja asing ilegal asal China yang bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe.
Pada video tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu membenturkan tubuhnya ke tameng para personel Satpol PP sambil mengisyaratkan Satpol PP harus mampu mengusir TKA ilegal asal Cina.
“Indonesia, Indonesia, lawan China,” kata Kery dalam video itu.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed