PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Adanya pengangkatan ribuan tenaga penunjang program yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi beberapa waktu lalu enggan dikomentari lebih jauh oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, H. La Jumadin.
Pengangkatan tersebut, kata La Jumadin, bukanlah kewenangannya. Sehingga ia tidak mengetahui jumlah tenaga penunjang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diangkat oleh Bupati Wakatobi, H. Arhawi.
“Saya lupa berapa jumlahnya. Apalagi banyak begitu,” kata Jumadin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatob ini, pengangkatan tenaga penunjang bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di setiap OPD yang dinilai belum maksimal.
“Jadi saya kira kemungkinan pengangkatan tenaga penunjang tidak melanggar aturan karena di daerah lain masih berlaku. Yang dilarang itu pengangkatan tenaga honorer,” ujarnya.
Untuk diketahui, dasar hukum dalam SK pengangkatan tenaga penunjang mengacu pada undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Wakatobi dan Kolaka Utara. Lalu UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang APBD.
Sementara, alokasi anggaran honorarium tenaga penunjang yang bersumber dari APBD 2019 senilai kurang lebih Rp16 miliar.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda