Sekwan Wakatobi: Saya tidak Mau Berlawanan dengan Bupati

Pena Daerah971 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Wakatobi, Rusdin mengaku, tidak mau mengambil resiko untuk menandatangani usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) tujuh Anggota Legislatif (Aleg) yang mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD Wakatobi.

Meskipun, kata dia, wewenang tersebut melekat pada dirinya sebagai pejabat di bawah bupati. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan, Sekwan bisa menandatangani usulan PAW jika pimpinan Dewan maupun bupati tidak mengusulkan.

“Biarpun aturannya begitu tapi saya tidak mau berlawanan dengan bupati. Biar saja gubernur marah saya. Masa saya diangkat bupati, lalu saya berlawanan dengan yang angkat saya. Tidak ada kamusnya itu, hancur keadaan kalau seperti itu,” kata Rusdin kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Selasa 8 Januari 2019.

Untuk tidak melibatkan pejabat birokrasi dalam kebijakan yang berbau politik, ia akan mengusulkan perubahan pasal tersebut dalam rapat-rapat adeksi bersama Pemerintahan.

Ketidakberanian Sekwan dalam mengeksekusi hal tersebut, berimbas kepada terhambatnya proses PAW ketujuh Aleg. Meskipun dua diantaranya telah masuk ke Pemprov Sultra. Namun menurut Rusdin, hal tersebut tidak etis, karena akan berbenturan dengan bupati sebagai atasannya.

“Logika dari mana itu kita berlawanan dengan atasan, biar majikan kita kasih tumbang,” celetuknya.

Atas ketidakberaniannya dalam melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan, Rusdin mengaku biar publik yang menilainya meskipun terkesan mementingkan jabatannya.

“Sayang juga jabatan kita, lama-lama kita berkarir tiba-tiba kita mau berlawanan dengan atasan. Jabatan itu kita cari susah payah. Mestinya kita bekerja agar dinilai baik bukan berlawanan dengan atasan kita,” tukasnya.

Untuk diketahui, tujuh aleg yang mundur dari kursi Dewan sejak Juli 2018, dua di antaranya telah diusulkan PAW ke Gubernur Sultra. Mereka adalah, Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali dan Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan.

Usulan PAW tersebut termasuk reposisi jabatan salah satu pimpinan dari Partai Hanura. Sedangkan untuk usulan proses PAW lima aleg dari PAN hingga kini belum ditandatangani pihak terkait.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed