PENASULTRA.COM, KENDARI – Selama tahun 2020, jumlah kasus penyimpangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus narkoba di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami peningakat signifikan dibandingkan tahun 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Yan Sultra Indrajaya pada acara press release akhir tahun 2020 di aula Polda Sultra Kamis, 31 Desember 2020.
“Jumlah kejahatan yang dilaporkan pada Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 550%, bila dibandingkan tahun 2019. Begitupun dengan penyelesaian perkara (JPTP) pada Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 175%”, jelas pria dua bintang di pundaknya itu.
Menurutnya, jumlah postingan status dan komentar cemaran nama baik pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 729% dibandingkan tahun 2019.Begitupun dengan penyelesaian perkara pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 175 %
Sedangkan untuk kasus narkoba pada tahun 2020 mengalami penaikan 56 perkara. Penyitaan barang bukti sabu meningkat signifikan sebanyak 18.847,790 gram bila dibanding 2019. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat terutama di lingkungan remaja.
“Penyitaan barang bukti jenis ekstasi, Mushroom dan Obat Daftar “G“ berhasil diungkap tahun 2020”, ungkap mantan Kapolres Bombana itu.(b)
Penulis: Husain