PENASULTRA.COM, KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilgub Sultra yang diajukan oleh pemohon calon gubernur dan wakil gubernur Sultra Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar.
Sidang ini dihadiri sembilan Hakim MK ini memutuskan pertama, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon (legal standing). Kedua, permohonan pemohon tidak dapat diterima MK.
Menurut hakim MK, selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebesar 137 ribu suara. Sedangkan syarat untuk memenuhi kedudukan hukum sebagai pemohon seharusnya selisih suara berada pada angka 17 ribu suara. Jadi, permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Kuasa Hukum KPUD Sultra, La Samiru mengatakan, sejak awal sidang di MK, termohon (KPUD Sultra) berkeyakinan dan optimis jika permohonan pemohon tidak akan diterima oleh MK.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK karena tetap berpegang teguh pada UU Pilkada yakni pasal 158 ayat 1 huruf b UU No 16 tahun 2016 dan PMK No 5 tahun 2017 terkait ambang batas pengajuan permohonan,” kata Samiru via WhatsAppnya, Jumat 10 Agustus 2018.
Selain itu sambung Samiru, putusan MK tidak melenceng jauh dari jawabannya selaku kuasa hukum termohon dalam mengajukan jawaban terkait kedudukan hukum pemohon (legal standing), yang tidak memenuhi syarat sebagai pemohon jauh melewati ambang batas yakni untuk wilayah Sultra masuk pada angka 1,5 persen. Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dengan ini, maka perkara sengketa Pilgub Sultra telah berakhir. Karena putusan MK bersifat final. Sedangkan untuk pokok perkaranya tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah. Sebab pemohon tidak memiliki legal standing,” tukasnya.(b)
Penulis: La Basisa
Editor: Kas