PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menjatuhkan putusan dengan Nomor 34/B/2019/PT.TUN-JKT tertanggal 11 April 2019 terkait sengketa perusahaan tambang di Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam putusannya, PTTTUN Jakarta memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP atas PT Antam dan Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan amar putusan berikut.
- Mengabulkan permohonan banding PT KMS 27 dan PT JAP untuk seluruhnya, membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 69/G/2018/PTUN-JKT tanggal 18 Oktober 2018.
- Menyatakan batal Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
3.Memerintahkan Dirjen Minerba untuk mencabut Surat Keputusan Dirjen Minerba berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 a.n PT Aneka Tambang Tbk.
4.Mewajibkan Dirjen Minerba untuk menerbitkan kembali Keputusan yang benar setelah dikeluarkan area wilayah seluas dan sebatas dan mencakup dalam Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 545/199 Tahun 2007 seluas 2.047 Ha.
Selain itu, Majelis Hakim Tinggi juga mengabulkan permohonan penundaan yang menyatakan dan memerintahkan Dirjen Minerba untuk menunda pelaksanaan surat keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa Sertifikat Clear and Clean Nomor 1468/Min/12/2018 milik PT Antam Tbk.
Berdasarkan amar putusan itu, kuasa hukum PT KMS 27 dan PT JAP, Denny Indrayana meminta seluruh pihak yang terkait dalam sengketa tambang di Blok Mandiodo dapat mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.
“Putusan ini memenangkan PT KMS 27 dan PT JAP. Ini perlu disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami oleh yang terhormat jajaran Pemerintah Provinsi Sultra seperti, Pak Gubernur, Kajati, Polda dan ESDM,” ujarnya, Selasa 5 November 2019.
Untuk menindak lanjuti putusan PTTUN yang memenangkan kliennya, pihaknya juga telah menemui Gubernur, Dinas ESDM, Polda dan Kajati Sultra dalam rangka mengkoordinasikan hasil putusan itu.
“Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa PT KMS 27 dan PT JAP adalah pemilik sah dari IUP dibagian dari wilayah tersebut. Pemahaman ini yang kita sosialisasikan, dan kalau bertemu langsung bisa lebih clear,” jelas Deni.
“Semua pihak harus mematuhi putusan pengadilan, karena itu adalah pegangan kita semua. Jadi saya pikir itu yang dilakukan jajaran Pemprov Sultra dan jajaran penegak hukum. Saya pikir semua pasti patuh, jadi tidak ada keraguan. Putusan ini merupakan pijakan kita, ini putusan kesepahaman kita,” ujarnya.
“Kalau PT Antam dan ESDM kasasi, ya itu kita hormati, itu hak mereka. Tapi putusan ini sudah jatuh, ya harus dihormati, apalagi ada putusan penundaan di situ. Makanya kami datang untuk membangun kesepahaman. Dengan audiensi ini diharapkan dapat clear lah untuk kita semua,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi yang menemui pihak PT KMS 27 dan PT JAB menyarankan agar pihak perusahaan mengirimkan surat ke Pemda.
“Kita sarankan untuk bersurat ke Gubernur. Nanti kita panggil para stakeholder yang terlibat, kita selesaikan masalahnya,” ucap Ali Mazi.
Menanggapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raden Febry Trianto menuturkan, pihaknya akan mempelajari putusan PTTUN itu terlebih dahulu.
Memang harus ada pembenahan dalam hukum tata usaha negara kita agar tidak terjadi masalah yang berlarut-larut seperti ini. Tapi akan kami pelajari apa yang telah disampaikan,” ucapnya.
Penulis: Iwan
Editor: Faisal