PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bombana Rusman Ijha, menegaskan bahwa pemberian sanksi pada 10 guru yang ditetapkan belum lama ini sudah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Rusman saat merespon sejumlah isu negatif yang mempertanyakan prosedur pemberian sanksi tersebut.
“Pemberian sanksi ini sudah sesuai prosedur. Seharusnya 10 ASN ini ada yang sudah layak dicopot. Tapi ini masih dalam rangka pembinaan kita ingin mereka sadar jadi masih diberikan toleransi,” ungkap Rusman, Jumat 31 Agustus 2018.
Rusman mengatakan bahwa sebelum penjatuhan sanksi kepada 10 ASN ini. Mereka sudah diberikan teguran hingga tiga kali karena malas berkantor. Namun teguran tersebut tidak diindahkan. Sehingga pihaknya kata Rusman langsung menggelar sidang kode etik.
Rusman mengungapkan bahwa hasil sidang kode etik diputuskan 10 ASN yang diturunkan pangkatnya terdapat salah satu guru yang paling malas sampai peroleh penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
“Kita ingin supaya mereka itu kembali sadar dan bisa kembali kerja yang baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bombana memberikan hukuman disiplin kepada 10 ASN yang diketahui telah melakukan tindakan indisipliner dan melanggar peraturan kepegawaian pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
10 ASN ini pun disanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 hingga 30 hari kerja.
Kesepuluh ASN ini adalah Hasmina
Marjani, Juniati, Sahrin, Herman Kana, Mardiati Ali, Muh Jufri Saleh, Ida Sauhan, Kandamang, Damang.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yeni Marinda