Serius Bertarung di Pilcaleg, Rajab Jinik Umumkan Diri Mantan Terpidana

PENASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu prasyarat bagi seorang mantan terpidana yang ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik daerah maupun pusat, wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Pernyataan tersebut tegas termuat dalam PKPU Nomor 7 tahun 2017.

Rajab Jinik, salah seorang kader Golkar Kota Kendari yang disebut-sebut bakal bertarung memperebutkan satu kursi di Dapil 4 (Kambu-Baruga) pada Pilcaleg 2019 mendatang, mengaku siap memenuhi tuntutan PKPU tersebut.

Kepada awal Penasultra.com, Rajab mengakui bahwa dirinya pernah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari.

Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Raha, Kabupaten Muna Nomor: 13/Pid.B 2009 tanggal 10 juni 2009.

“Iya, saya Rajab Jinik pernah ditahan dengan perkara pasal 214 KUHP terkait pelanggaran ketertiban. Masa pidana tiga tahun dan selesai pada tanggal 28 Mei 2012,” ungkap Rajab, Kamis 28 Juni 2018.

Pernyataan Rajab Jinik ini merupakan bukti keseriusannya maju di Pilcaleg 2019 dan sekaligus pemenuhan prasyarat amanah PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, bagi mantan terpidana wajib mengisi lengkap formulir BB 1 dengan lampiran surat keterangan dari kepala Lapas, surat keterangan Kepolisian dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya itu, bagi mereka juga diwajibkan memperoleh surat dari pimpinan redaksi media yang menerangkan bahwa calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana serta melampirkan bukti berupa surat pernyataan publikasi diri yang bersangkutan telah dimuat dalam media massa.(b)

Penulis: Suwarno Nobel
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *