PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menindak tegas oknum-oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) jika terbukti melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendamping apalagi sampai berani melakukan pemotongan terhadap dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal itu disampaikan PLH Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sultra, Harsanto Nafsal, menyusul adanya pemberitaan sebelumnya di media ini terkait dengan salah satu KPM Ibu Naziba (56) di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana yang menyatakan bahwa dana KPM nya disunat oleh pendamping PKH.
“Kami sudah mendengar dan sudah membaca juga berita terkait isu pemotongan PKH di Kabaena Timur itu dan kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bombana, dan saya sudah berbicara langsung pendamping PKH yang dimaksud. Jadi, klarifikasi dari Korkab dan Pendamping memang sudah seperti yang diberitakan tersebut bahwa itu terkait dengan utangnya Ibu Naziba sebagai KPM Kepada istri Pendamping itu pak Bahidin”, kata Harsanto Nafsal saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat, 17 Maret 2023.
Olehnya itu, Dinas Sosial Provinsi Sultra selaku perwakilan Kementerian Sosial di Daerah menegaskan bahwa pemotongan bantuan PKH sangat tidak dibenarkan dan hal itu telah diatur dalam Perdirjen tahun 2020 tentang kode etik pendamping PKH.
“Rasionalnya negara membantu orang yang tidak mampu, kok pendamping juga yang sudah diberikan fasilitas kemudian diberikan juga gaji masih juga mau main-main dengan bantuan itu. Saya kira itu hal yang tidak benar dan sangat tidak wajar untuk dilakukan”, tegasnya.
Pria kelahiran Wakatobi itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ada lagi isu pemotongan dana KPM yang dilakukan oleh pendamping PKH agar segera dilaporkan ke Dinsos Sultra supaya bisa diteruskan kepada kementerian agar bisa dipertimbangkan untuk keberlanjutan pendamping-pendamping yang nakal itu.
“Mungkin ketika ada lagi korban lain itu bisa dapat melaporkan kepada kami, kemudian kami minta kepada kementerian untuk di pertimbangkan keberlanjutannya sebagai pendamping”, tegasnya lagi.
Selanjutnya, saat ditanyakan apakah memungkinkan jika salah satu KPM itu mengalami kelebihan saat terima dana Harsanto Nafsal menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi. Sebab, KPM memang harus menerima bantuannya sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dari Kementerian Sosial.
“Kalau setahu saya itu tidak mungkin, pastinya KPM menerima sebanyak itu (Rp2.100.000,-) untuk triwulan pertama karena mereka terima 4 kali dalam setahun dan itu hal yang wajar jadi 700 ribu perbulannya untuk Kategori anak yang bersekolah”, terang alumni Sosiologi FISIP UHO itu.
Sementara itu, terkait dengan tidak terimanya lagi Ibu Naziba PKH menurut Harsanto Nafsal bahwa hal itu kemungkinan ada ketidakcocokan antara data dalam KTP dengan Kartu Keluarga (KK).
“Kejadian di seluruh Indonesia ada yang namanya pemadanan data, jadi saya tidak tau apa kah Ibu Naziba ini masuk dalam masalah tersebut atau bagaimana. Bisa jadi karena ketidaksinkronan antara KTP dengan KK atau mungkin karena kesalahan ejaan nama. Boleh jadi Ibu Naziba nomor KTP dan KK nya serta suaminya sudah benar, tetapi mungkin tiba di anak ejaan namanya salah, kementerian hal seperti itu dia tangguhkan”, jelasnya.
Harsanto bilang, pemadanan data merupakan tugas mesti dilakukan pendamping agar data para KPM bisa sinkron. “Dan saya sudah sampaikan juga kepada Korkab tadi malam untuk cepat melakukan pemadanan data ke dinas catatan sipil supaya itu dibenarkan dan ibu Naziba ini bisa dengan cepat kembali diusulkan menjadi dan menerima PKH lagi, jadi tinggal pembenaran data kembali”, tukasnya.
Terakhir, ia berharap kepada para pendamping se-Sultra agar bekerja dengan hati nurani karena pendamping PKH ini merupakan tugas kemanusiaan yang semestinya dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
“Ini kan tugas kemanusiaan maka kita lakukan dengan tugas dan tupoksinya kita sebagai pendamping PKH, saya yakin bahwa dalam hati pendamping PKH pasti tidak benar jika melakukan pemotongan KPM. Jadi laksanakan tugas dengan baik, berikan haknya masyarakat jangan ada gerakan-gerakan tambahan”, imbuh pria berusia 45 tahun itu.
Penulis: Husain