PENASULTRA.COM, KENDARI – Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua tersangka inisial H dan L dalam kasus dugaan korupsi proyek rekayasa Lalulintas di Kabupaten Wakatobi yang diangarkan pada tahun 2017 lalu, namun langkah tersebut dinilai masih kurang dalam menuntaskan kasus tersebut.
Pasalnya, 4 (empat) lembaga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Barisan Aktivis Keadilan (Bakin ) Sultra, Kesatuan Pembela Rakyat, (KPR), Gerakan Pemuda (GP) Sultra dan Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sultra menggelar konferensi pers dan mendesak Kejati Sultra agar lebih tegas dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam konfrerensi persnya, keempat lembaga yang sejak awal getol mengawal kasus tersebut, meminta Kejati Sultra untuk segera memeriksa dan menahan 2 (dua) orang tersangka inisial H dan L terkait dugaan korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi.
Menurut Ketua Bakin Sultra, La Munduru hingga saat ini kedua inisial yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra belum diketahui publik. Hal tersebut menuai pertanyaan, sehingga mengundang spekulasi siapa kedua tersangka tersebut.
Pada kesempatan itu mereka mendesak Kejati segera memeriksa dan mengungkap siapa inisial H dan L yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut agar publik tidak main “tebak-tebakan” atau berspekulasi. Selain mendesak Kejati, pihaknya meminta segera memperjelas siapa tersangka, Kejati Sultra juga ditantang untuk menahan ke dua tersangka yang dimaksud.
Tuntutan terakhir yang disuarakan ke empat lembaga tersebut adalah mendesak Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Ali Mazi untuk menonaktifkan oknum pejabatnya yang telah dinyatakan tersangka, sehingga tersangka fokus menghadapi persoalan hukumnya.
“Kami khawatir jangan sampai inisial H dan L ini adalah pejabat yang memiliki potensi mengelola anggaran. Kalau itu benar, potensi mengulangi perbuatannya sangat besar,” ungkap La Munduru, Selasa, 6 April 2021.
Publik ungkap Munduru, menanti siapa gerangan inisial H dan L yang ditetapkan tersangka tersebut. Pasalnya, sampai saat ini Kejati belum melakukan pemeriksaan. Bakin Sultra lanjutnya, akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Munduru bahkan mendesak agar tersangka segera ditahan, karena bisa saja mengulangi perbuatannya.
“Kalau sudah cukup bukti dan berpotensi menghalang-halangi proses hukum, berpotensi mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti ditahan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan dua orang tersangka dengan inisial H dan L dalam kasus dugaan Korupsi manajemen rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu.
Melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody menegaskan, setelah menetapkan dua tersangka, Kejati Sultra sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.
Mengenai siapa inisial H dan L yang dijadikan tersangka itu, Kasi Penkum Kejati enggan menerangkan lebih jauh dengan alasan menghargai hak-hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Saat dikonfirmasi kapan dilakukan penahanan, Kasi Penkum mengatakan belum dilakukan, namun ke dua tersangka akan segera diperiksa.
“Kedua tersangka akan kami periksa Minggu depan,” tegasnya saat itu.
Perlu diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek rekayasa Lalulintas di Wakatobi itu merupakan kerjasama antara Dinas Perhubungan Sultra da LPPM UHO.Saat kasus ini bergulir, Kejati telah memeriksa sejumlah saksi baik itu pihak Dishub Sultra maupun LPPM UHO.
Penulis: Tim Redaksi