PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Plt. Diskominfo Sultra, Syaifullah kini sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kasi Humas PN Kendari, Kelik Trimargono menjelaskan bahwa agenda sidang kasus dugaan korupsi Syaifullah sudah sudah sampai pada tahap eksepsi yang dilaksanakan pada 03 September 2020 lalu. Dan dilanjutkan dengan sidang tanggapan dari JPU pada 09 September 2020 mendatang.
“Tanggal 3 kemarin sidang eksepsinya nanti tanggal 9 besok lagi baru di lanjutkan”, ungkanya saat ditemui awak media ini dihalaman Kantor PN Kendari, Senin, 7 September 2020.
Terkait perubahan dakwaan yang dilakukan oleh pihak kejari, Kelik mengatakan bahwa itu adalah kewenangan dari jaksa, akan tetapi dakwaan sudah sampai di Pengadilan maka tidak bisa dirubah kembali.
“Semua dokumen sudah ada di pengadilan. Dakwaannya nggak bisa dirubah lagi” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan tidak ditahannya Syaifullah karena adanya jaminan dari Gubernur Sultra, Kelik menjawab ini tidak ada hubungannya dengan Gubernur.
“Dia menjadi tahanan bebas karena sekarang masih dalam situasi Covid. Soal kabar tentang penjaminan Gubernur itu tidak benar karena tidak ada satupun yang bisa menjamin soal penahanannya” tuturnya
Di tempat yang berbeda, Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mangatakan bahwa jaksa sedang menyusun tanggapan dari eksepsi PH. Terdakwa Syaifullah.
“Insya Allah tanggal 9 kita akan bacakan tanggapan jaksa terhadap eksepsi PH Syaifullah”, tuturnya.(b)
Penulis: Akbar Tanjung