PENASULTRA.COM, TIMIKA – Sidang perdana praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPP.Sidik/55/IV/2018/Reskrim tentang dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah atas nama La Ode Arusani, Plt Bupati Buton Selatan (Busel), Sultra, yang diterbitkan Polres Mimika, Polda Papua pada 30 April 2018 lalu, resmi digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.
Kuasa hukum pemohon, Moh Nur Muharam Jaya, SH mengatakan, meski sidang yang digelar hari ini sempat terpending, namun semua berjalan lancar.
“Selesai tadi sekitar pukul 10.15 WIT dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dari kuasa hukum,” ungkap Muharam kepada PENASULTRA.COM melalui sambungan selularnya, Kamis 30 Agustus 2018.
Usai mendengarkan permohonan pemohon, lanjut Muharam, Hakim tunggal, Fransiscus Y Babthista, SH yang menyidangkan perkara permohonan praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/G/2017/PN.Tim itu selanjutnya mengagendakan jadwal sidang berikutnya esok hari.
“Akan dilanjutkan besok pagi pukul 09.00 WIT di ruang sidang Cakra PN Kota Timika Klas II, dengan agenda jawaban dari pihak termohon atas permohonan praperadilan pemohon,” kata Muharam.
Sebelumnya, SP3 terhadap laporan polisi Nomor: LP/226/IV/2017/Papua/Res Mimika tanggal 25 April 2017 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah Nomor 23 Dl 2394135 atas nama La Ode Arusani yang diduga dilakukan Kepala SMP Negeri Banti Tembagapura, Reki Tafre pada 30 Juni 2005 silam dinilai tidak prosedural.
Olehnya itu, kata Muharam, kliennya, Yohanes Fritz Aibekob Bin Arius Aibekob yang juga merupakan pemerhati dunia pendidikan di Papua menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua pada Jumat 24 Agustus 2018.(a)
Penulis: LM. Faisal
Editor: Mochammad Irwan