PENASULTRA.COM, KONAWE – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe sangat menyayangkan sikap dari tujuh fraksi yang menolak hadiri rapat paripurna penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.
Wakil Ketua II DPRD Konawe, Alauddin menilai, ketidakhadiran tujuh fraksi dalam paripurna tidak beralasan. Sebab, dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah provinsi (Pemprov), penjabaran APBD atau buku dua tidak wajib dilampirkan pada saat pembahasan. Namun, bisa diserahkan usai penetapan APBD.
“Karena setelah penetapan APBD juga para anggota DPRD tersebut akan memilikinya sebagai fungsi pengawasannya,” kata Alauddin saat menggelar konfrensi pers di rumah jabatan wakil ketua I DPRD pada Kamis, 3 Januari 2019 malam.
Ia mengungkapkan, buku dua sudah dijabarkan dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar), di mana model pembahasannya masih secara bersamaan, bukan dalam bentuk dokumen.
Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Konawe diwajibkan menyerahkan dokumen penjabaran APBD atau buku dua setelah APBD Disetujui atau ditetapkan.
“Jadi teman-teman yang diminta ini adalah bentuk dokumen, inilah tadi yang mereka konsultasikan ke provinsi mengenai bentuk dokumen itu yang belum diserahkan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Konawe Ardin menegaskan, di tingkat pimpinan tidak pernah menolak penetapan APBD Konawe 2019.
“Ini yang perlu diklarifikasi, bahwa kami di pimpinan DPRD tidak pernah tolak penetapan APBD Konawe 2019,” pungkasnya.
Wakil Ketua I DPRD Konawe, Rusdianto turut pula menekankan, dari hasil konsultasi dengan Pemprov, APBD sudah tuntas sejak 30 November 2018.
“APBD ini kita mau tetapkan tanggal 31 Desember bisa, tanggal 3 Januari bisa bahkan. Salah satu contoh Kabupaten Muna saat ini, dievaluasi saja dia punya APBD belum, jadi ternyata tidak ada masalah,” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh Fraksi DPRD Konawe menolak hadiri penetapan RAPBD Konawe Tahun Anggaran 2019 dikarenakan dokumen RAPBD yang akan ditetapkan menjadi APBD tidak ikut dilampirkan oleh TAPD Konawe.
Ketujuh fraksi yang menolak usulan itu masing-masing, Fraksi PAN-Demokrat, PDIP, PBB, Golkar, PKS, PKB-Nasdem, dan Gerindra.(b)
Penulis: Radan
Editor: LM Faisal