Sistem Keadilan untuk Pemilu

Oleh: La Ode Andi Bahrin, S.Sos

Pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk menuju negara yang demokratis. Mengukur demokratis atau tidaknya penyelenggaraan pemilu, harus mengacu pada standar Internasional pemilu demokratis yang berjumlah 15 point. Standar tersebut merupakan batasan minimal yang harus terpenuhi agar sebuah penyelenggaraan Pemilu disuatu negara termasuk Indonesia bisa dianggap demokratis.

Salah satu prinsip utama dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Masyarakat pada nyatanya memiliki kekuatan besar dalam melakukan perubahan sosial, dengan syarat ditopang pada kesadaran kritis akan permasalah sosial yang terjadi.

Pemilu bukanlah proses lima tahunan yang hanya datang ke TPS dan memberikan hak suara, namun pemilu harus dipandang lebih jauh untuk melakukan intervensi sosial yang dilakukan masyarakat untuk mengubah permasalahan sosial yang terjadi.

Salah satu bentuk intervensi sosial yang dilakukan masyarakat adalah melakukan proses penegakan hukum pemilu terhadap pelanggaran yang terjadi demi terwujudnya keadilan pemilu (Veri Junaidi, 2015).

Sejatinya pemilu merupakan rangkaian empiris dari partisipasi politik publik secara lebih luas. Sejatinya pula pemilu menjadi penanda penting apakah sebuah negara sudah mampu dijalankan secara demokratis atau tidak. Pemilu adalah takdir penentu bagi institusionalisasi hak-hak rakyat secara konstitusional. Bahwa pemilu adalah bagian dari dinamika politik berorientasi kekuasaan, halter sebut tidak lantas menjadikan pemilu hanya menjadi alat demi mencapai kekuasaan.

Karena itu, meski secara praktis pemilu menjadi jalan bagi siapa pun dan kelompok politik manapun berkuasa, tetapi secara prinsip implementatif pemilu membutuhkan reorientasi, secara struktural maupun fungsional.

Di dalam proses penyelenggaraan pemilu, tidak selamanya proses penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancer. Berbagai masalah dan hambatan dalam penyelenggaraan pemilu baik yang terjadi saat pemilu berlangsung maupun sebelumnya merupakan permasalahan yang tentunya akan berdampak luas jika tidak segera diselesaikan dengan baik.

Adanya permasalahan dalam penyelenggaran pemilu yang berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap keputusan penyelenggara pemilu atau pelanggaran pidana maupun administratif yang mempengaruhi hasil, itulah yang lazim disebut dengan sengketa pemilu.

Sengketa dalam penyelenggaraan pemilu sesungguhnya merupakan pelanggaran administrasi pemilu atau ketidakpuasan terhadap keputusan penyelenggara pemilu. Agar sengketa pemilu tersebut tidak menggangu jalannya sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan dari suatu negara atau wilayah tertentu, maka diperlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang efektif serta dapat memberikan keputusan yang adil bagi pihak yang berkepentingan.

Dalam banyak pikiran masyarakat bahwa yang terpilih akan menyuarakan dan memperjuangkan kehidupan masyarakat. Demokrasi konstitusional bisa tercapai salah satunya dengan proses penegakan hukum pemilu yang baik demi tegaknya keadilan pemilu.

Kerangka hukum pemilu harus mengatur mekanisme dan penyelesaian permasalahan hukum penyelenggaraan pemilu lebih efektif. Tujuannya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi. Kerangka penegakan hukum pemilu mengatur mekanisme yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Kerangka ini kemudian dikenal dengan sistem penegakan hukum pemilu.

Efektivitas penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan dimensi yang sangat penting untuk keabsahan suatu pemilu.

Oleh karena itu dibutuhkan sebuah kerangka pemilu yang berkeadilan sesuai dengan kaidah serta undang-undang kepemiluan.(***)

Penulis: Koordinator Relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Muna Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *