Smelternya tidak Signifikan, Izin Ekspor PT. Tonia dan PT. Toshida Ditangguhkan

PENASULTRA.COM, JAKARTA – PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Toshida Indonesia terpaksa harus menerima sanksi penangguhan pelayanan izin ekspor menyusul adanya temuan lapangan berkaitan dengan progres pembangunan pemurnian bijih nikel atau smelter yang tidak signifikan.

Penjatuhan sanksi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ini diambil usai rapat evaluasi yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada 7 November 2019.

Dalam Nota Dinas Ditjen Bea dan Cukai bernomor ND-1076/BC/2019 yang kini ramai beredar di media sosial diketahui sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi telah menyampaikan Surat Nomor S-987/BC/2019 tertanggal 07 November 2019 kepada Dirjen Minerba mengenai permintaan hasil verifikasi tingkat kemajuan fasilitas pemurnian terhadap perusahaan yang eksportasi biji nikelnya diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).

Selanjutnya, menindak lanjuti permintaan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, Dirjen Minerba memberikan jawaban tiga poin penting melalui Surat Nomor 1911/30/DJB/2019 tanggal 8 November 2019 terkait kajian fisik fasilitas pemurnian dan kebijakan ekspor bijih nikel.

Pertama, bahwa berdasarkan hasil pengawasan tim KESDM ke sejumlah fasilitas pengolahan pemurnian pada tanggal 29 Oktober-2 November 2019, terdapat sejumlah perusahaan yang kemajuan fisik pembangunan semelternya tidak signifikan yakni, PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Toshida Indonesia.

Kedua, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019, masa berlaku rekomendasi persetujuan ekspor (PE) nikel kadar <1,7% ditetapkan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Terakhir, bahwa perusahaan dapat melakukan penjualan nikel sepanjang kadar nikel <1,7% serta telah mendapatkan PE.

Atas dasar itu, Dirjen Bea dan Cukai pun langsung melaporkannya ke Menteri Keuangan.

“Terhadap PT. Tonia Mitra Sejahtera dan PT. Toshida Indonesia masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehingga belum dapat dilayani ekspornya,” demikian bunyi nota dinas Heru Pambudi tertanggal 8 November 2019 yang ditembuskan ke Menteri Keuangan RI.(a)

Penulis: Irwan