PENASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 52 pengacara yang tergabung di Supriadi & Co nyatakan siap dampingi Irma Purnama Dewi Nasution, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi.
Pendampingan dilakukan terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Irma Purnama Dewi Nasution melalui cuitannya di media sosial (medsos).
Supriadi mengatakan, kendati belum ada laporan, namun ia bersama 51 pengacara lainnya telah mempersiapkan pendampingan terhadap Irma Dewi Nasution.
Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum ketika Irma Purnama Dewi Nasution benar-benar dilaporkan terkait UU ITE.
“Pendampingan ini bukan bentuk perlawanan yang bersangkutan, tetapi dia hanya semata-mata ingin mendapat perlindungan hukum, bahwasannya jika memang benar ada yang akan melaporkannya,” kata Supriadi, Minggu 13 Oktober 2019.
Pihaknya mengaku, upaya pendampingan yang dilakukan merupakan inisiatif sendiri. Sebab menurutnya, setiap warga negara Indonesia punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Atas haknya itu dia meminta kepada kami untuk mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Kendari ini menilai, Irma tak menyebutkan nama ataupun inisial dalam postingannya di Medsos. Sehingga itu dinilai tak masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau penghinaan.
Dijelaskan, UU ITE bersifat pribadi, dan yang berhak mengadu hanya orang yang merasa dirugikan. Delik aduan mengatur kepentingan korban, sehingga konteks UU ITE yakni korban penghinaan atau pencemaran nama baik.
Untuk itu, sambung Supriadi, dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, itu ada di antara konten dan konteks yang merupakan satu kesatuan yang penting.
“Di situ kan tidak menyebtukan nama. Namun jika ranah ini dibawah ke pidana umum dan ada yang melaporkan, ya kami akan mendapimngi secara profesional,” pungkas Supriadi.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Faisal