PENASULTRA.COM, KENDARI – Pasca adanya pelaporan terkait dugaan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di lokasi pertambangan milik PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mulai melakukan penyelidikan.
Sejauh ini, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
“Sejauh ini dua saksi. Kemarin sebenarnya ada satu orang saksi lagi tapi tidak hadir. Kita sudah agendakan nanti Senin baru kita periksa lagi,” ungkap Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gusti K Sulastra saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 7 Februari 2019.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Fatahillah melaporkan oknum berinisial FR karena diduga telah menerbitkan SPK dengan mengatasnamakan PT Bososi Pratama.
SPK tersebut berisi perintah kepada PT Celebes Litho Jaya (CLJ) untuk melakukan eksplorasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama yang berada di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Konut.
“Setelah dikonfirmasi kepada pihak PT Bososi, ternyata PT Bososi tidak pernah mengeluarkan surat ini (SPK),” beber Fatahillah saat ditemui di Mapolda Sultra pada 28 Januari 2019 lalu.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed