PENASULTRA.COM, MUNA – Terungkap masalah honor Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2019 Desa Kondongia, yang sampai saat ini belum dibayarkan karena diduga adanya aturan yang inkonsisten yang melegalkan yayasan bisa dianggarkan melalui Dana Desa atau Anggaran Dana Desa (DD/ADD).
La Ode Alimudin PLT Kepala Desa (Kades) Kondongia mengakui bahwa memang ada inkonsistensi aturan terkait dengan penganggaran honor Guru PAUD Lembaga Swara Generasi Desa Kondongia, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna.
“Ceritanya begini, saya saat itu dilantik jadi PLT tahun 2018, kemudian kami ikut pelatihan bersama BPD dan apa yang kita dapatkan bahwa yayasan tidak bisa lagi didanai dengan dana desa. Tapi setelah kita cermati di situ ada pasal-pasal yang menjamin untuk didanai”, ujar La Ode Alimudin saat dikonfirmasi di Balai Pertemuan Desa Kondongia, Minggu, 26 Juli 2020.
Ia juga megatakan bahwa dari jauh sebelumnya, honor guru PAUD tersebut sudah dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) reguler tahun 2019, dengan jumlah anggaran Rp25.200.000 per tahun dan dicairkan setiap akhir tahun.
“Namun, untuk tahun 2019 kita cairkan di bulan januari 2020, karena adanya inkonsistensi regulasi tadi. Dan saat ini kita sudah transfer ke rekening yayasan”, pungkasnya.
Berbeda dengan Mardona, sekertaris Desa Kondongia mengatakan bahwa informasi yang tidak memperbolehkan dana desa untuk dianggarkan kepada yayasan berasal dari isu yang berkembang pada perangkat desa di Kabuapaten Muna.
“Dari rancangan APBDes kita sudah menganggarkan honor guru PAUD, tapi dalam perjalanannya ada informasi yang beredar dari perangkat Desa se Kabupaten Muna, dari DPMD, dari Pendamping, bahwa tidak bisa lagi yayasan didanai oleh Desa tapi kita tidak pastikan bahwa mereka ini dasar regulasinya tidak ada”, kata Mardona saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Apa lagi sudah mendengar informasi bahwa dari DPMD, kita sebagai pengelola keuangan di Desa, tidak mungkin kita tidak mau ikuti atasan”, sambungnya.
Jopang, sekertaris Lembaga Swara Generasi Kabupaten Muna, yang menaungi PAUD tersebut membeberkan bahwa dana PAUD yang belum disalurkan kepada guru-guru merupakan bentuk kehati-hatian pengurus lembaga. Karena pembahasan tentang dana PAUD dari pemerintah Desa mengalami inkonsistensi.
“Pertama ini sudah dianggarkan kemudian ada isu dari pemerintah Desa bahwa yayasan tidak bisa lagi dianggarkan, yang pada akhirnya dianggarkan lagi, Sehingga kami juga harus hati-hati kalau menyalurkan dana itu”, ungkap Jopang saat dikonfirmasi awak media ini.
Kendala lainnya karena ketua Lembaga Swara Generasi Kabupaten Muna yang sudah meninggal dunia sehingga proses administrasi pencairan dana juga terkendala di bank, dan harus ada perubahan struktur pengurus lembaga.
“Dan jika Pemerintah Desa sudah menjamin bahwa ini tidak ada masalah hukum maka langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat internal pengurus minimal 2 per 3 dari pengurus lembanga itu hadir untuk mengambil keputusan tentang perubahan struktur pengurus, setelah itu menunggu terbitnya akta notaris dan kemudian kita salurkan dananya”, jelasnya.
“Jadi hari ini kami menyamakan persepsi dengan pemerintah desa. Intinya dana itu tidak ada masalah, hanya jangan sampai juga menjadi jebakan bagi lembaga. Sehingga kami hati-hati dan perlu melakukan konfirmasi kerena tidak konsistennnya tadi itu”, tukasnya.(b)
Penulis: Husain