PENASULTRA.COM, KONUT – Praktik penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Indikasinya, makin menjadi-jadi karena penambangan di jalur koridor terkesan adanya pembiaran pihak penegak hukum.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan yakni PT Pertambangan Nikel Sultra (PNS) diduga menambang di lahan koridor, eksploitasi sumber daya alam (SDA) di luar blok di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Informasi yang dihimpun dari sumber media ini dilapangan, menyebut bahwa perusahaan tersebut beraktivitas sejak lima bulan lalu. Dalam lima bulan beroperasi, PT PNS sudah melakukan pengapalan ore nikel sebanyak dua kali.
Dugaan praktek mafia pertambangan nikel di wilayah administratif Desa Mekar Jaya masih beraktivitas hingga sampai saat ini. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), namun sangat leluasa melakukan penambangan ore nikel di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya, Wayan Suyasa dikonfirmasi sejumlah awak media beberapa waktu lalu mengatakan, silahkan laporkan kemana saja. Sebab, aktivitas penambangan nikel dimotori bendera PT PNS adalah pihak oknum pejabat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
“Beritakan dan laporkan aktivitas perusahaan PT Pertambangan Nikel Sultra. Tanyakan kepada perusahaan kenapa melakukan penambangan di lahan kordinasi di Desa Mekar Jaya,” Cetus kepala desa dengan arogansinya kepada sejumlah awak media.
Namun, Kepala Desa Mekar Jaya tidak menyebutkan siapa oknum pejabat yang membackup berlangsungnya perambahan hutan illegal minning dimaksud. Anehnya, kepala desa kembali menyuruh awak media mengungkap kasus tambang ilegal di luar desanya yang selama ini asyik menambang tanpa disertai IUP.
“Masih banyak diluar desa sana yang menambang nikel tanpa izin. Kenapa meski di Desa Mekar Jaya yang mau dikorek. Silahkan tanyakan langsung ke perusahaan bersangkutan,” ucapnya, mengulang kembali perkataannya sembari merekam video wartawan melalui handphone miliknya.
Modusnya, pemilik lahan yang bekerjasama dengan pengusaha dalam menyiapkan peralatan menambang dengan dalil milik lahan-lahan warga bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang punya potensi ore nikel dengan mengesampingkan perundang-undangan mineral dan batubara (Minerba).
Dihimpun awak media di lapangan, Kepala Desa Mekar Jaya Wayan Suyasa diduga ikut serta mengambil andil dari hasil penjualan biji nikel di wilayah administrasinya sebesar 0,5 dollar untuk biaya pengurusan pribadi kepala desa, dan masyarakat diserahkan 1,5 dollar dalam per pengapalan sebagai bentuk pemulusan aktivitas ilegal mining.
Penulis: Redaksi