PENASULTRA.COM, KENDARI – Beredarnya surat pengusulan mutasi atau rotasi yang diajukan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di media sosial ternyata benar adanya.
Hal tersebut diakui Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Setda Sultra, Harmin Ramba.
“Saya kira ini bukan rahasia lagi terkait beredarnya surat ke Mendagri tentang izin untuk melakukan mutasi. Itu adalah mekanisme dan proses,” kata Harmin Ramba, Sabtu 26 Mei 2018.
Menurutnya, mutasi bukan hal yang luar biasa bagi birokrasi. Tapi, ia akui hal itu menjadi ‘bola liar’ tatkala mutasi tersebut dilakukan jelang Pilkada serentak. Mendagri juga kata dia, sudah menghimbau agar tidak melakukan mutasi. Namun, hal tersebut bukan berarti dilarang.
“Mutasi atau rotasi jabatan hal yang wajar. Kami pun sudah siap jika memang dirotasi untuk kepentingan organisasi,” ujar Harmin.
Lebih jauh ia menerangkan, usulan mutasi itu dilakukan Pj atas dasar penyegaran kinerja, efisiensi dan efektivitas organisasi. Sebab, ada pejabat yang sudah lebih dari lima tahun menjabat.
“Pj juga sudah memikirkan dan menimbang berbagai hal terkait mutasi ini. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang kepegawaian, dalam pasal 165 sudah jelas. Sebaiknya jabatan itu tidak lebih dari lima tahun, karena disitu terjadi kejenuhan. Akibatnya, optimalisasi kinerja menurun,” beber dia.
Terkait KASN yang tidak meng”iyakan” mutasi pejabat jelang Pilkada serentak, menurut Harmin, hal itu jelas diatur pada diktum 1-3. Bahwa, mutasi boleh dilakukan asal tidak me”nonjob”kan pejabat yang diganti.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Kusnadi turut membenarkan hal tersebut.
Mantan ketua PWI Sultra itu membantah kalau rencana mutasi yang akan dilakukan Pj Gubernur Sultra tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub dan kepentingan lainnya.
“Ini hanya semata-mata penyegaran dan efisiensi kinerja,” tegas Kusnadi.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mochammad Irwan