Soal Pembangunan MCK di Tanah Waqaf, Pemda Buteng Dinilai Sewenang-wenang

Pena Style1,044 views

PENASULTRA.COM, BUTENG – Forum Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (FMPM Sultra) mengadukan persoalan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala pemukiman kombinasi Mandi Cuci Kakus (MCK) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis, 27 Agustus 2020.

Ketua FMPM Sultra, Ismail Audzu mengatakan bahwa pembangunan IPAL skala pemukiman kombinasi MCK yang di bangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupten Buton Tengah (Buteng) telah melanggar aturan karena tanah yang digunakan merupakan tanah waqaf

“Proyek IPAL skala pemukiman kombinasi MCK di Desa Kanapa-napa sudah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang waqaf” ujarnya saat menyampaikan tuntutannya di kantor Ombudsman Sultra.

Lanjut, Mail mengungkapkan bahwa tanah yang di jadikan sebagai tempat pelaksanaan proyek tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh pemilik tanah sebagai pemberi waqaf hanya diperuntukkan sebagai tempat pembangunan fasiltas ibadah.

“Selain kepentingan ibadah berdasarkan aturan yang berlaku itu tidak bisa dibuat bangunan lain yang tidak ada hubungannya dengan fasilitas ibadah”, lanjutnya.

Lebih lanjut Mail berharap agar Ombudsman RI Perwakilan Sultra bisa segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti tuntutan FMPM Sultra terkait pelanggaran proyek tersebut.

“Hal ini sudah kami sampaikan di Pemkab Buton Tengah tapi tidak mendapatkan titik terang. Kami berharap ombudsman dapat menjadikan ini sebagai pertimbangan”, harapnya

Pada kesempatan yang sama, salah satu koordinator aksi, Muhammad Daud menyampaikan bahwa terkait masalah pelanggaran atas tanah waqaf menunjukkan identitas Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

“Kami anggap Pemkab Buteng sudah tidak demokratis dalam menjalankan roda pemerintahan di Buteng”, ujarnya.

Menanggapi aduan FMPM, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo menyampaikan bahwa tindak lanjut mengenai aduan FMPM tinggal menunggu kelengkapan data formil sebagai bahan untuk melakukan investigasi di Buton Tengah.

“Kami akan tunggu kelengkapan data FMPM Sultra baru kita lakukan investigasi”, ujarnya.

Penulis: Akbar
Editor: Sain