PENASULTRA.COM, KENDARI – Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi menegaskan pengangkatan Hj. Isma sebagai Pj Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melanggar aturan.
Hal itu menjawab tuntutan beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPMAS) Sultra saat melakukan aksi di kantor gubernur Sultra Pekan lalu.
Dimana para unjuk rasa meminta Pj Gubernur Sultra mencopot Hj. Isma dari jabatannya sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra.
“Semua sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda,” ujarnya, Senin 23 April 2018.
“Bu Isma jabatan pertama adalah jabatan definitif. Sedangkan jabatan satunya Pj Sekda Sultra. Contonhya saya sebagai Pj Gubernur Sultra dan punya jabatan definitif yakni kepala BPSDM Kemendagri,” sebut Teguh.
Menurutnya, Pj adalah jabatan yang sifatnya sementara hingga kemudian terpilih Sekda Sultra dedinitif melalui rekrutment.
“Pj Sekda Sultra saat ini sudah benar. Karena diambil dari eselon II yang punya kompiten. Tapi itukan sifatnya sementara sampai kemudian kita persiapkan untuk ada rekrument terkait jabatan Sekda Sultra,” ujarnya.
Teguh menambahkan, jika memang hal ini dinilai melanggar, ia mengusulkan untuk segera diajukan ke KSN atau Menpan-RB. Namun, dengan menunjukkan dimana letak kesalahan atau pelanggarannya.
“Jaddi ini tidak melanggar. Coba cek kalau melanggar. Ajukan aja ke KSN dan Menpan-RB. Tapi tunjukkan melanggarnya diposisi yang mana,” jelasnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: La Basisa