PENASULTRA.COM, BUTON – Dinilai tak bertanggung jawab karena tak memberi pesangon sesuai undang-undang (UU) perburuhan dan ketenagakerjaan kepada 90 pekerja di perusahaannya, PT Putindo Bintech langsung angkat bicara.
Menurut HR Manager PT Putindo Bintech, Wahyu C Raharjo, pihaknya tak memberikan pesangon lantaran status ke 90 pekerja hanya karyawan kontrak.
“Tidak benar karena status mereka adalah karyawan kontrak,” kata Wahyu melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 20 Juni 2019.
Meski kesepakatan terbilang alot, perusahaan yang beroperasi di Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu berjanji tetap akan memberikan kebijakan berupa good will atau tali asih kepada 90 eks karyawan kontrak.
“Relalisasi secepatnya setelah dokumen lengkap,” tekan Wahyu.
Sebelumnya, Muhammad Taufan Ahmad, Kuasa Hukum dan Pendamping Para Pekerja telah melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sultra dan PT Putindo Bintech agar ke 90 pekerja diberi pesangon yang sesuai.
Alhasil, para pekerja dan PT Putindo Bintech telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dimana sebagian bunyi kesepakatannya antara lain yakni, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja terhitung 30 November 2018.
Kemudian, pihak pertama (PT Putindo Bintech) bersedia memberikan uang kebijaksanaan sebagai tali asih kepada pihak kedua (para pekerja).(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed