PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk transparan mengenai hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut diungkapkan salah satu Pemerhati Pemilu 2019, Abdul Rajab Sabarudin.
Menurut Rajab, imbauan tersebut dianggap penting, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat serta untuk mengukur hasil telaah pengawas TPS.
Sebab, kata Rajab, PSU harus memenuhi alasan dan prosesur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, melalui Pasal 372 dan Pasal 373, Pasal 65 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2019 tantang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum pada Pasal 18.
“Transparansi ini penting untuk memenuhi asas jujur dan adil dalam Pemilu. Kemudian, untuk melihat rekomendasi pengawas TPS sudah sesuai standar prosedur atau tidak. Selebihnya dengan transparansi rasionalisasi materi rekomendasi PSU dapat kita ukur,” ungkap Advokat muda Kendari ini, Selasa 23 April 2019.
Jika tidak transparan, lanjutnya, hal tersebut dapat berimplikasi pada kegaduhan politik di masyarakat. Publik bisa saja menafsir bahwa ada “permainan” dan sebagainya.
“Sebagai penyelenggara negara yang baik, pengawas TPS dan panwascam seharusnya memberikan hasil kajian dan telaah mereka kepada peserta Pemilu. Tujuannya agar peserta pemilu mendapat informasi yang cukup terkait sabab-musabab terjadinya PSU,” tambahnya.
“Jika tidak disampaikan kepada peserta Pemilu, maka ketaatan pengawas TPS dan Panwascam dapat diragukan terkait kebenaran prosedur rekomendasi. Karena publik disini dapat melihat untung rugi PSU. Apalagi sampai ada yang menuduh bahwa PSU tidak prosedural, karena tertutupnya informasi. Keadaan akan gaduh dan menurunkan kredibilitas Bawaslu,” sambung Rajab.
Ia mengingatkan, peserta Pemilu seperti partai politik (Parpol) dan calon DPD di seluruh kabupaten kota se Sultra yang direkomendasikan PSU, agar pro-aktif dalam menggali informasi alasan-alasan terjadinya PSU ditiap TPS.
“PSU hampir dapat dipastikan akan merubah hasil pemungutan suara yang sudah masuk dalam C1 Plano KPU. Jadi besar kemungkinan akan mempengaruhi perolehan suara semua caleg,” bebernya.
Sebagai praktisi hukum, Rajab berharap proses Pemilu di Sultra dapat berjalan secara demokratis sesuai dengan amanah UU.
“Bawaslu tidak menjadi titik keragu-raguan dengan persepsi negatif, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan akibat proses Pemilu,” tutup Rajab.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Bas