PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto mengatakan, kehadiran PT Harita Group di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai bentuk investasi yang legal.
Pasalnya, perusahaan yang masuk kategori penanaman modal asing (PMA) ini telah mematuhi prosedur dan segala persyaratan hingga IUP-nya diterbitkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kewajiban polisi mengawal investasi yang benar. Bagaimana Investasi yang benar, yaitu sesuai dengan aturan,” tegas Iriyanto saat acara coffee morning di Mako Polda Sultra, Rabu 14 Agustus 2019.
Ia juga menegaskan, pengamanan yang dilakukan pihaknya di lokasi penambangan PT Harita merupakan penugasan resmi. Sebab Kapolda menilai, investasi legal yang masuk harus berjalan. Dan Pemerintah Daerah juga sangat membutuhkan investasi. Karenanya, Brigjen Iriyanto sesalkan opini publik yang menilai Polda Sultra seakan-akan melindungi PT Harita.
“Ini harus disampaikan bahwa semua sesuai aturan. Boleh berkepentingan, tapi jangan memojokkan. Kewajiban polisi itu untuk mengamankan investasi,” tegas Kapolda lagi.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed