PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi soal izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada PT. Diamond Alfa Propertindo untuk melakukan aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Buton Tengah khususnya di Kecamatan Mawasangka Tengah dan Mawasangka.
Tanggapan itu disampaikan oleh Direktur Walhi Saharuddin saat menjadi pembicara dalam dialog publik yang diselangarakan Ikatan Pelajar Mahasiswa Mawasangka Tengah (IPMASTA) Baubau di Warkop Pekalapeta, belum lama ini.
Dalam dialog dengan tajuk “Penambangan kawasan karst dan kerusakan lingkungan”, Saharuddin menyebut daerah karst adalah sebuah bentuk permukaan bumi yang pada umumnya dicirikan dengan adanya depresi tertutup, drainase permukaan dan gua. Daerah ini dibentuk terutama oleh pelarutan batuan, kebanyakan batu gamping.
“Daerah karst terbentuk oleh pelarutan batuan karbonat yang kondisinya cenderung terbentuk gua (favourable). Daerah ini disebut karst asli dan Buton Tengah salah satu daerah karst,” kata pria yang akrab dengan panggilan bang Udin itu.
Dalam kajian Walhi Sultra menyatakan, bahwa daerah Buton Tengah termasuk kawasan karst. Kawasan karst di daerah Sultra salah satunya adalah Pulau Muna.
“Daerah Buteng adalah kawasan karst, sebagai kawasan khas yang ekosistemnya harus dilestarikan, sangat tidak tepat untuk ditambang. Kemudian Buton Tengah yang akrab dengan julukan ‘Negri Seribu Goa’, ini jelas masuk wilayah karst,” beber Udin.
Dalam kesempatan itu juga, Udin menyarankan kesesuaian antara Perda RTRW Buton Tengah dengan RTRW Nasional. Karena, kata dia, kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, peraturan pemerintah tersebut dianggap mampu melindungi kawasan karst.
“Akibatnya, kawasan karst yang seharusnya masuk kriteria kelas I turun menjadi kelas II atau III,” tandasnya.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Ridho Achmed