Status Lahan Masyarakat di IUP PT CDS Disorot, Ini Penyebabnya!

PENASULTRA.COM, KONUT – Polemik status lahan yang berada di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali dipertanyakan dan disoroti masyarakat Desa Landawe Utama.

Pasalnya, pasca menggelar aksi besar-besaran di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut pada 7 Juli 2022 lalu, masyarakat Desa Landawe Utama bersama perwakilan dari Presidium Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe (FK-Gemmal) Konut langsung melaporkan persoalan itu ke Kepolisian Polres Konut untuk diproses hukum.

Namun, anehnya sampai saat ini terhitung 4 bulan setelah dilaporkan, persoalan tersebut belum ada titik terang dari pihak aparat penegak hukum.

Berkaitan dengan hal itu, masyarakat Desa Landawe Utama bersepakat untuk kembali menduduki Kantor Polres Konut dan Kantor Bupati Konut untuk menuntut kejelasan penyelesaian polemik lahan yang berada di IUP PT CDS.

Masyarakat pemilik lahan dari warga Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Tambakua Kecamatan Landawe, dan Desa Landawe Kecamatan Oheo juga telah melalukan pertemuan untuk menggelar aksi demonstrasi.

“Kami sudah laporkan sesuai prosedur, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan. Olehnya itu, kami mau aksi duduki kantor bupati, kantor polres dan terkahir di lahan PT CDS,” ungkap Mustaman salah satu Warga Desa Tambakua yang juga pemilik lahan dan Ketua FK-Gemal Konut, saat memberikan keterangan persnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

“Informasi dari Polres disampaikan sudah masuk Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Hasil Tindak Pidana (SP2HP) lidik ke-dua. Dari kami butuh kejelasan, dan meminta hadirkan semua pihak terlibat untuk membuka data secara jelas siapa yang berhak atas kepemilikan tanah di PT CDS,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi polemik lahan tambang yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CDS . Ratusan masyarakat dari Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konut turun menduduki Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Masyarakat bersama aktivis Forum Komunikasi Generasi dan Mahasiswa Landawe (FK-GEMAL) Konut meminta pihak DPRD untuk segera menindaki persoalan yang terjadi di wilayah IUP PT CDS di Desa Landawe Utama.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta agar pihak Kepolisian mengadili Mantan Kepala Desa (Kades) Wawo Oheo insial (DS), dan Kades Culambacu insial (AN) yang diduga dalang terjadinya polemik antara masyarakat Landawe Utama, Wawo Oheo, dan Culambacu di wilayah IUP PT CDS.

Koordinator aksi, Mustaman mengungkapkan, lokasi IUP PT CDS merupakan lahan milik masyarakat Desa Landawe Utama. Pernyataan itu diperkuat dengan adanya legalitas kepemilikan tanah oleh masyarakat setempat, serta IUP PT CDS berada di Desa Landawe Utama.

Namun yang terjadi, lanjut Mustaman PT CDS justru membayarkan kompensasi lahan kepada masyarakat Wawo Oheo dan Culambacu, Kecamatan Wiwirano, bukan ke masyarakat Landawe Utama.

Usut punya usut, mantan Kades Wawo Oheo, DS dan Culambacu, AN diduga telah melakukan penjualan lahan sepihak kepada PT CDS untuk dijadikan lokasi pengolahan tambang nikel tanpa melibatkan masyarakat Landawe Utama.

“Dari masyarakat Landawe Utama tidak dapat apa-apa. Mereka mencaplok wilayah Desa Landawe Utama, bahwa punya lahan mereka tempat IUP PT CDS padahal yang sesungguhnya milik masyarakat Desa Landawe Utama,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).

Dalam demontrasi yang dilakukan di Kantor DPRD Konut itu, massa aksi menuding telah terjadi permainan antara Mades Wawo Oheo, Culambacu dan PT CDS yang merugikan masyarakat Landawe Utama. Aktivitas penambangan nikel oleh PT CDS mulai berjalan, pepohonan sudah ditebang.

“Ada permainan dengan perusahaan. Sebelumnya PT CDS melakukan eksplorasi sekitar 1 tahun lalu. Saat ini sudah siap untuk menambang, alatnya sudah ada makanya mereka lakukan kompensasi lahan, tapi salah lakukan pembayaran harusnya keke masyarakat Landawe Utama,” terangnya.

Dalam pernyataan sikap demonstrasi, juga disebutkan bahwa kejadian itu merupakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Bahkan, dari informasi yang dihimpun telah dilakukan penjualan lahan kepada pihak Management PT CDS yang dipimpin langsung 2 orang mantan Kades Wawo Oheo dan Culambacu.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, masyarakat bersama lembaga aktivis menyampaikan hal penting kepada pihak DPRD Konut dan Kepolisian agar ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara segera memanggil dan menghearing Pt. Cipta Djaya Surya (PT CDS) terkait dengan adanya pembayaraan atau kompensasi lahan yang diberikan kepada oknum mantan Kepala Desa Wawo Oheo dan Mantan Kepala Desa Culambacu beserta timnya.
  2. Mendesak Kepala Kepolisian Resort Konawe Utara untuk segera menangkap dan menyelidiki kedua oknum mantan kepala desa yang kami nilai bahwa mereka adalah biang dari masalah penyerobotan lahan.
  3. Meminta kepada pimpinan DPRD Konawe Utara untuk segera bersama-sama masyarakat melihat langsung lokasi agar menyaksikan adanya penyerobotan atau pencaplokan lahan yang berada di wilayah administrasi Desa Landawe Utama dan Desa Tambakua Kecamatan Landawe.
  4. Mendesak pimpinan Dprd Konawe Utara untuk memberikan rekomendasi menghentikan seluruh aktifitas PT Cipta Djaya Surya sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat Desa Landawe Utama.
  5. Kami menegaskan bahwa dalam waktu 2 x 24 jam masalah ini belum diselesaikan maka jangan salahkan kami masyarakat untuk melakukan kegiatan yang tidak diinginkan oleh siapa pun.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *