PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Laute Baru, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari bernama Wa Rimpu (54) menjadi korban tindak penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial H (37).
Di ungkapkan Korban, penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada tanggal 9 Maret tahun 2022 lalu dan sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum yakni Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga yang ditandai dengan Surat Tanda Bukti Lapor, nomor STPL/44/III/2022/SPKT.A/RES KDI/Sektor Mandonga namun hingga kini terduga pelaku belum diamankan polisi.
Kepada media ini, Wa Rimpu mengatakan bahwa pelaku tindak kekerasan ini seakan tidak tersentuh oleh hukum sama sekali. Bagaimana tidak, usai melakukan aksi penganiayaan pelaku masih bebas berkeliaran seperti orang tidak bersalah.
“Hingga saat ini sekitar satu bulan lebih mi, Polsek Mandonga belum mengamankan Pelaku. Apa sebenarnya pertimbangan Polsek Mandonga ini sehingga belum mengamankan pelaku?. Padahal pelaku ini jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan,” terang Wa Rimpu, Jumat malam, 15 April 2022.
Atas penganiayaan yang dialaminya,Wa Rimpu sampai saat ini mengaku masih menderita kesakitan dan tidak bisa beraktivitas.
Olehnya itu, ia berharap kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Mandonga agar segera melakukan penahan terhadap pelaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas penganiayaan yang dia lakukan.
“Jangan dibiarkan begitu saja dong pelaku ini,” kesalnya.
Diungkapkan Korban, Pelaku penganiayaan ini diduga mendapat perlakuan khusus dari pihak Kepolisian yang menangani perkara ini. Pasalnya, pelaku bebas berkeliaran begitu saja seakan tidak memiliki masalah apa-apa.
“Pelaku ini kami lihat, dengan leha-leho bebas, santai, dan bebas berkeliaran. Maka dari itu lah kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengamankan pelaku tindak kekerasan ini berdasarkan laporan kami di Polsek Mandonga pada bulan lalu,” pinta Wa Rimpu.
Korban menjelaskan, bahwa ia dan pelaku sudah lama cekcok. Namun saat itu terulang lagi cek-coknya, dan tiba-tiba pelaku menunjuk korban hingga nyaris mengenai bibi korban.
“Secara otomatis dengan refleks, saya langsung tangkis, ternyata pelaku lagi ini menampar pipi kanan dan kiri saya lagi sebanyak empat kali sampai-sampai tambalan gigi saya jatuh”, jelas Wa Rimpu.
Tak sampai disitu, pelaku juga menarik rambut dan menyeretnya dan mengakibatkan lutut korban mengalami luka lecet. Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami rasa sakit pada bagian pipi kanan dan kiri dan rasa sakit seluruh badan.
“Jadi, saya melapor ke Polsek Mandonga. Dan ternyata sampai saat ini pelaku belum juga diamankan. Ini kan aneh, kita melaporkan tindak kekerasan sekiranya kita mendapatkan pertolongan pertama dari Kepolisian, eee malahan Kepolisian tidak merespon laporan Kami. Bagaimana ini,” tanya IRT 7 (tujuh) orang anak ini.
Selain itu lanjut Wa Rimpu, selama pengurusan di kepolisian ia merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas dari penyidik.
“Saat itu kami pertanyakan laporan ke Penyidik, namun penyidik bilang, pelaku tidak bisa di tahan karena pelaku terancam hukuman dibawah dua tahun. Kemudian lagi penyidik bilang, sel di Polsek Mandonga ini full, masi korona lah, pelaku ada anak kecilnya lah, padahal anak kecilnya itu sudah lari-lari, dan kemudian lagi penyidik bilang surat visum belum diambil. Hummm kasian kami rakyat kecil ini, kami merasa semakin dipojokan,” ujar Wa Rimpu kesal.
“Kami tidak mendapat keadilan sama sekali atas laporan Kami di Polsek Mandonga. Mengapa tidak, jawaban dari penyidik ini seakan-akan membuat hati kami semakin terluka,” sambung Wa Rimpu dengan mata berkaca-kaca.
Editor: Husain