PENASULTRA.COM, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka beserta sejumlah pejabat lainnya, Senin 24 September 2018.
Kali ini, pemanggilan Dishub oleh Komisi III DPRD tersebut terkait nasib para tenaga honorer (K2) yang sudah mengabdikan diri tanpa upah hingga puluhan tahun. Sebab, sebelumnya, sejumlah tenaga honorer mengaku tidak pernah mendapatkan upah bahkan hingga sepuluh tahunan sepanjang dalam pengabdian mereka.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Syaifullah Khalik memastikan, pihaknya akan segera mungkin menemukan solusi untuk tenaga sukarela operasional di Dishub yang selama sepuluh tahun tak pernah diberi honor.
“Insya Allah ada solusinya. Tadi sudah kita RDP dengan dishub, BPKAD, BKD dan sejumlah pihak lainya termasuk para tenaga sukarela Dishub Kolaka,” katanya, Senin 24 September 2018.
Menurutnya, Dishub Kolaka harus segera membuat rancangan serta mengusulkannya dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk mengatasi problem para tenaga honorer tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dinas.
“Kalau perlu dibuatkan perdanya, sama dengan Pol PP dan Damkar. BPKAD juga sudah mengiyakan bahwa sepanjang ada RKA-nya itu bisa dianggarkan. Kita juga upayakan tidak ada aturan yang dilabrak,” bebernya.
Adanya tenaga honorer, kata legislator Partai Gerindra ini, sangat membantu kelancaran tupoksi Dishub Kolaka.
“Paling tidak tahun depan mereka sudah diusulkan untuk bisa mendapatkan honor dan Komisi III pasti akan mengawalnya,” ungkapnya.
Senada, Anggota Komisi III, Hasbi Mustafa menyarankan, Dsihub dan BKD Kolaja dapat proaktif memikirkan persoalan tenaga sukarela tersebut.
“Sebenarnya mereka ini tidak akan datang mengadu ke DPRD andaikan saja komunikasi antara Dishub dan BKD selama ini proaktif. Harusnya sejak itu mereka berinisiatif dorong ke DPRD untuk landasan payung hukumnya. Sebab mereka yang lebih paham mengenai kondisi tenaga sukarelanya dibanding kita DPRD,” ungkap legislator Hanura tersebut.(b)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: Yeni Marinda