PENASULTRA.COM, KENDARI – Dua hotel ternama yang ada di Kota Kendari yakni, Hotel Horizon dan Plaza Inn diketahui ternyata belum melakukan pemasangan alat perekam pajak.
Hal ini terungkap saat acara Diseminasi Pajak Daerah dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Peningkatan Pelayanan pada Masyarakat di salah satu hotel di Kendari, Kamis 22 Agustus 2019 malam.
Mengetahui kondisi itu sontak membuat Ketua Korwil 8 Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Adlinsyah Nasution yang turut hadir di acara tersebut geram.
“Jadi, malam ini Kamis, 22 Agustus 2019, saya akan samperin 2 hotel (Horizon dan Plaza Inn) yang belum memasang alat perekam pajak ini,” ujar Adlinsyah usai acara.
Dia menegaskan, Horizon dan Plaza Inn wajib memasang alat perekam pajak. Tidak ada alasan. Sebab, hotel lain sudah memasang alat perekam pajak dan telah beroperasi dari 5 bulan yang lalu.
“Saya juga meminta kepada pihak Horizon dan Plaza Inn jangan beralasan karena tidak punya tenaga ilmu teknologi. Hotel yang lain punya tenaga IT, masa Horizon dan Plaza Inn tidak punya,” tegas Adlinsyah.
Sementara itu, di tempat yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari, Nahwa Umar menyebut, hingga kini sudah 99 alat perekam pajak yang terpasang di wajib pajak.
“Akhir tahun ini kita targetkan bisa capai 300 unit yang wajib terpasang pada wajib pajak di kota Kendari,” tekan Sekda Kota Kendari itu.(a)
Penulis: Clara Sinthia
Editor: Ridho Achmed