PENASULTRA.COM, MUNA – Pemerintah Desa (Pemdes) Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2019. Pasalnya dalam penyusunan APBDes tersebut pihak BPD mengaku telah melakukan pembahasan dan penandatanganan pada tanggal 18 Juni 2019. Namun, ketua BPD mengaku sudah ada perbedaan tanggal dan motif tanda tangan setelah melihat kembali dokumen tersebut. Tanggal pembahasaanya berubah menjadi tanggal 25 juni 2019.
“Kami BPD awalnya sudah melakukan penandatanganan APBDes 2019. Tapi APBDes itu setelah disepakati bersama masih dievaluasi oleh Bupati. Hasil evaluasi Bupati dikembalikan ke Desa untuk diperbaiki bersama Pemdes dan BPD, tapi hal itu tdk dlakukan oleh Pemdes. Hingga akhirnya perbaikan itu dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan BPD. Dengan adanya kejadian itu kami mengklarifikasi ke pemdes dan hasil klarifikasi kami mendapatkan jawaban dari pemdes bahwa pemdes sudah melakukan kesalahan administrasi. Pada akhirnya mereka meminta maaf ke BPD dan berjanji kesalahan seperti ini tidak akan terjdi kembali untuk yang ke dua kalinya”, Jelas La Ode Arman kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
“Saya klarifikasi ke teman-teman BPD, dan ternyata mereka mengakau bukan tanda tangannya. Kemudian kami tanyakan ke pemerintah desa apakah ini tanda tangan dipalsukan atau tidak. Mereka tidak mengaku. Hanya mereka mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan administrasi”, sambung La Ode Arman.
Selain itu pihak BPD juga mengaku tidak pernah pernah mendatangani APBDes perubahan. Untuk perubahan anggaran yang ada di desa seharusnya ada APBDes perubahan dan itu harus ditandatangani oleh BPD.
“Saya tidak menandatangani APBDes perubahan, karena itu saya anggap salah. Tapi kegiatannya jalan. Saya juga tunggu-tunggu APBDes perubahan kalau memang kita sudah dapat APBDes perubahan dan sudah ada tanda tangan BPD berarti mereka sudah melakukan kesalahan kedua kalinya”, tambahnya.
Naswin Salah satu mahasiswa asal Desa Banggai mengaku kesal dengan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan beberapa anggota BPD tersebut.
“Saya selaku warga desa banggai, Saya merasa keberatan sekali dengan pemalsuan tanda tangan itu. Ini fatal dan ketua BPD tidak bisa biarkan hal ini dan harus dia laporkan ke pihak berwajib dan kawal sampai tuntas”, tegas Naswin sabtu, 18 April 2020.
Sementara itu, PLT kepala Desa Banggai saat di konfirmasi junalis PENASULTRA.COM melalui pesan Whatsappnya tidak membalas walaupun telah ditunggu beberapa hari.
Penulis: Uceng