PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Ketiga orang tersebut yakni lelaki inisial Z alias I (19) warga Kolaka, lelaki inisial AD alias A (19) warga Kendari dan lelaki inisial RB alias R (35) merupakan Napi Lapas Kelas IIA Kendari, warga Konawe Selatan.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan tersangka inisial Z alias I diamankan di Pasar Lapulu, 10 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, sedangkan tersangka AD diamankan di lorong durian, Wua-wua (11/6) pukul 08.20 WITA.
“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar pasar Lapulu,” kata Brigjend Sabaruddin Ginting saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Senin, 14 Juni 2021.
Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial Z alias I usai dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 47,19 Gram Netto.
Selain itu, petugas BNNP Sultra juga berhasil mengamankan tersangka AD alias A yang kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai, serta mengonsumsi Narkotika golongan 1 Jenis Sabu.
Dari hasil penggeledahan tersangka AD alias A, petugas menemukan 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,58 Gram Netto.
“Dari hasil penyidikan diperoleh informasi bahwa tersangka AD alias A mengambil Narkotika jenis sabu atas perintah dari seorang Napi Lapas Kelas IIA berinisial R”, tandasnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan berkordinasi dengan pihak Lapas. Saat itu petugas Lapas berhasil menyita 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka berinisial R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Z alias I, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangakan tersangka AD alias A terancam Pasal 132 ayat (1) junto Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta paling lama 20 (dua puluh) Tahun”, tutup Sabaruddin Ginting.
Editor: Husain