PENASULTRA.COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin, 14 Agustus 2023.
“Pada hari ini Senin, tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan Sulkarnain Kadir (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) sebagai tersangka”, kata Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Ade Hermawan mengungkapkan peran tersangka Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi Manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
“Padahal pengecatan Kampung Warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021”, terang Ade.
Disamping itu, Sulkarnain Kadir telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV Garuda Cipta Perkasa.
Sementara peran Syarif Maulana selaku staf ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-warni dari PTMUI, sedangkan Ridwansyah Taridala selaku PLT Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka pada hari ini Jumat tanggal 18 Agustus 2023”, ungkapnya.
Editor: Husain