Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasippenkum) Kejati Sultra, Dody, S.H., dalam rilisnya yang diterima media ini mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dirut Perumda Utama Sultra itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan ore nikel secara melawan hukum.
Ore nikel tersebut merupakan hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka”, tegas Dody.
Editor: Husain