PENASULTRA.COM, MUNA – Seorang pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Raha Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, dibekuk polisi jajaran Satuan Narkoba Polres Muna, Selasa, 6 Agustus 2019.
Pelajar inisial LA (14) ini dibekuk bersama dua pelaku lainnya yakni RN (29), dan YD (32). YD ini diketahui sebagai resedivis kasus serupa beberapa tahun lalu.
Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Hamka mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga pelaku bermula dari laporan warga. Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya Selasa 6 Agustus 2019 sekitar pukul 00.45 Wita, penangkapan pertama dilakukan terhadap RN di jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu.
Dari tangan wanita itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa serbu kristal yang diduga kuat shabu yang terbungkus dalam potongan pipet hitam, seberat 0,36 gram dan sebuah Handphone merk Oppo juga ikut diamankan.
Selanjutnya, polisi mengarah ke pelaku kedua (LA) di Jalan Serkaya, Kelurahan Wamponiki.
“Dari pelaku LA tidak ditemukan BB. Namun BB yang ditemukan pada RN berasal dari LA,” kata Iptu Hamka, Rabu 7 Agustus 2019.
Lalu penangkapan terhadap terduga ketiga YD di sebuah salon kecantikan miliknya yang berada di Jalan Agus Salim, Kelurahan Laende, sekitar pukul 02.27 Wita.
“Dari tangan pelaku YD banyak sekali BB yang berhasil disita. Seperti yang kita saksikan disini berfariasi, diantara satu buah tas kecil hitam yang berisi satu sachet yang bertuliskan 50 yang didalamnya ada beberapa pipet ping yang isinya kristal bening. Kemudian ada paket 10, 15 lalu paket bertulis SR ini mungkin maksudnya seperempat, ST ini diduga paket stengah. Kami menyita sudah bertuliskan seperti ini,” paparnya.
Selain BB tersebut kata mantan Kapolsek Katobu ini, ditas kecil masih ditemukan lagi bening kristal yang diduga kuat adalah shabu, uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu sekitar Rp1,9 juta.
Berat bruto dari BB yang diamankan dari terduga pelaku ketiga (YD) kurang lebih 46,07 gram.
“Jadi total keseluruhan BB yang berhasil kami sita dari WSM dan YW kurang lebih 46,42 gram. Dari ketiga terduga pelaku ini, setelah dilakukan tes urine hanya satu pelaku yang dinyatakan positif yakni YD. Sementara RN dan LA dinyatakan negatif,” tuturnya.
Dari Laporan Polisi (LP), bisa menjadi dua perkara. Terduga pertama dan kedua karena hasil pemeriksaan tes urine keduanya negatif, maka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat jo.pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ini ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya.
Sedangkan untuk terduga ketiga (YW), pasal disangkakan pasal 114 ayat dan pasal 112 ayat 2 ancaman hukumannya empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa BB yang diperoleh dari pelaku YD berasal jaringan Lapas Kendari.
“Dan sudah tiga kali dia (YD) peroleh barang ini dengan cara tempel. Dan yang mengirimkan salah satu jaringan yang sementara menjalani proses hukum. Idetitasnya sudah kami kantongi yaitu YRT (inisial),” pungkas Hamka.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kasmilahi