Ternyata Tersangka Kasus Studi Rekayasa Lalin di Wakatobi Inisial H dan L

Pena Style518 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi manajemen rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial H dan L.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, setelah menetapkan 2 (dua) tersangka, saat ini Kejati Sultra sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) Sultra.

“Jadi saat ini, posisi Kejati Sultra sedang menunggu audit BPKP, kemudian mengenai tersangka, sudah ditetapkan dua tersangka, kemudian Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini,” ungkap Dody saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 22 Maret 2021.

Mengenai siapa inisial H dan L yang dijadikan trsangka itu, Kasi Penkum Kejati enggan menerangkan lebih jauh dengan alasan mengargai hak hak tersangka dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saat dikonfirmasi kapan dilakukan penahanan, Kasi Penkum mengatakan belum dilakukan. Kasi Penkum Kejati Sultra hanya menegaskan ke dua tersangka akan diperiksa pada Minggu depan

“Kedua tersangka akan kami periksa Minggu depan,” tegasnya.

Editor: Husain