PENASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menetapkan tersangka atas penyidikan kasus rekayasa lalu lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi. Pihak penyidik baru sebatas melakukan penyidikan umum dan telah memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan. Dari penyelidikan umum tersebut penyidik akan segera mengambil kesimpulan dan menetapkan tersangka.
Dari penyelidikan dan penyidikan tersebut Kejaksaan tinggi telah melayangkan panggilan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Hado Hasina. Hanya saja yang bersangkutan belum dimintai keterangan dikarenakan adanya surat keterangan terpapar covid-19.
“Belum kami mintai keterangannya untuk Kadis Perhubungan Hado Hasina. Hal itu karena yang bersangkutan menyerahkan surat keterangan sakit dan terpapar covid,” ujar Kajati Sultra Sarjono Turin kepada sejumlah awak media, Kamis, 11 Februari 2021.
Memurut orang nomor satu di lembaga Adhyaksa Sultra itu, untuk memenanggil Kadis Perhubungan Sultra, penyidik akan menunggu setelah massa pemulihan dengan isolasi mandiri selama 14 hari. Setelah itu ada pemulihan satu minggu lagi untuk dapat dilakukan pemanggilan dan diminta keterangan.
“Kalau sudah masa karantina dan isolasi mandiri, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk mengambil keterangan. Tunggu saja, terkait penyidikan kasus rekayasa lalu lintas di Wakatobi akan dituntaskan,” tandasnya.
Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Sultra, La Ode Rabiul Awal memgaku tidak tahu kalau ada pejabat di lingkup Pemprov Sultra yang terpapar covid-19. Karena data yang dipublis dalam setiap harinya pada beberapa hari terakhir ini tidak ada nama H Hado Hasina.
“Kami tidak tahu kalau ada Kadis Perhubungan Sultta Hado Hasina yang terpapar covid-19. Dari release yang kami sampaikan tidak terdapat nama itu,”ujarnya terpisah melalui via telepon selulernya.
Editor: Husain