PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Kepala Desa (Kades) Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, La Safi mengucapkan selamat dan sukses atas terpilihnya kembali pasangan nomor urut 2 H Aliong Mus – Ramli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada periode ke dua masa bakti 2021/2026.
Hal ini disampaikan La Safi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan nomor urut 1, Muhammad Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (MS-SM) beserta 30 permohonan lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.
Dengan terpilihnya kembali pasangan H Aliong Mus – Ramli ini, diharapkan dapat melanjutkan pembangunan di Pulau Taliabu.
“Semoga dapat melanjutkan pembangunan yang lebih baik lagi dan menjadi pemimpin yang amanah dan dicintai rakyat”, ucap La Safi, Rabu, 17 Februari 2021.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Desa Maluli agar tetap kompak dan solid dalam mendukung setiap program pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Proses Pilkada telah selesai, marilah kita bersatu kembali dan mendukung setiap program pemerintah untuk membangun Kabupaten Pulau Taliabu yang kita cintai ini”, pungkasnya.
“Dan mari kita wujudkan filosofis “Hemu sia sia dufu” (Bersatu kita maju) agar daerah kita bisa lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya”, tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi