PENASULTRA.COM, KENDARI – Berkas perkara tindak pidana penipuan terkait joint operasional pertambangan di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 15 Juli lalu.
Hal itu sesuai dengan Surat Kejati Sultra Nomor B-1530/P.3.4/Eoh/1/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang pemberitahuan susulan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Komisaris PT Duta Tambang Gunung Perkasa (DTGP) inisial RM yang dinilai melanggar pasal 378 KUHP.
Bersamaan dengan itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka RM.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart mengungkapkan, sebelumnya penyidik telah berupaya melakukan penjemputan terhadap tersangka di kediamannya di Apartemen Taman Rusunawa Kelurahan Menteng, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Juli 2019 lalu.
Namun, upaya penjemputan yang dilakukan dengan surat perintah tugas dan surat perintah membawa dan menghadapkan RM guna penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejati Sultra tersebut, gagal.
“Pada saat penjemputan penyidik mendapati kendala dimana ada seseorang yang mengaku sebagai oknum aparat menghalangi tindakan penyidik,” ungkap Harry melalui press rilisnya baru-baru ini.
Dengan demikian, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, tim penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kejati guna melakukan upaya paksa selanjutnya.
“Namun yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di luar Kota Kendari,” tekan Harry.
Sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/193/IV/2018 SPKT Polda Sultra tanggal 6 April 2018, Direktur PT Duta Nikel Indonesia (DNI), Theo Lay Yong alias Michael melaporkan Komisaris PT DTGP, RM atas dugaan tindak pidana penipuan terkait joint operasional pertambangan.(a)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed