PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara lingkup Pemprov Sultra mulai Senin 4 Juni mendatang.
Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD), Hj Isma mengatakan, pencairan THR ini tergantung dari Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sudah memberikan surat edaran ke masing-masing OPD dan kita berikan jangka waktu sampai 4 Juni kepada OPD untuk membuat SPM-nya. Jadi pencairannya tidak akan serentak, siapa lebih cepat keluarkan SPM itu langsung kita cairkan,” kata Isma saat ditemui usai rapat evaluasi Pemprov Sultra di Grand Clarion Hotel Kendari, Kamis 31 Mei 2018.
Menurut Penjabat (Pj) Sekda Sultra ini, gaji pokok dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah masuk dalam THR PNS yang akan cair pada 4 Juni mendatang.
“THR itu komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan jabatan ditambah tunjangan kinerja (tukin) di negara. Tapi tunjangan kinerja itu tidak ada, yang ada hanya TPP,” papar dia.
“Sebelumnya kita minta kepada Mendagri untuk memberikan surat edaran penegasan bagaimana dengan pengaturan tukin. Jadi keluarlah surat edaran tanggal 30 Mei 2018 kemarin. Tukin yang dimaksud sama dengan tambahan penghasilan sehingga Pemda juga membayarkan TPP tapi masuk dalam bagian dari THR itu,” jelas Hj Isma menambahkan.
Ia menyebut, Pemprov Sultra menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran THR dan gaji 13 ASN.
“Kurang lebih Rp40 miliar. Kemarin saja belum ada guru sekitar Rp20 miliar. Sekarang dua kali lipat,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, untuk gaji 13, pencairannya direncanakan pada Juli 2018 mendatang.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed