PENASULTRA.COM, KONSEL – Masyarakat Desa Morome, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) bersikukuh menuntut Kepala Desa Morome agar segera mundur dari jabatannya.
Pasalnya, Kepala Desa Morome, Bawon terduga melakukan korupsi dana desa sejak 2016 hingga 2020. Hal ini berdasarakan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konsel, kepala Desa Morome terbukti melakukan penyimpangan Dana Desa tahun 2016-2020 berjumlah Rp114.812.700-,.
“Sebenarnya permintaan masyarakat itu hanya satu. Kepala Desa harus mundur dari jabatannya. Kalau dia sudah mundur pasti tidak akan ada lagi riak-riak dari masyarakat. Kerena kami tidak mau dipimpin orang yang sudah nyata-nyata melakukan korupsi”, jelas Rasikun, salah satu tokoh masyarakat Desa Morome beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Rasikun mengatakan bahwa jika kepala desa belum mau mundur dari jabatannya, maka semua aktifitas yang berkaitan dengan pemerintahan di Desa Morome akan diboikot sehingga dengan adanya undangan kepala desa kepada masyarakat mengenai penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap II, puluhan masyarakat Desa Morome langsung melakulan aksi dan menyegel Balai Desa Morome, Senin, 26 Oktober 2020 lalu.
Dalam aksi yang dilakukan itu, ada beberapa pernyataan sikap masyarakat Desa Morome sebagai berikut:
Pertama, masyarakat Desa Morome meminta dengan tegas kepada Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) Morome untuk tetap bersama masyarakat dalam memberantas segala bentuk tindakan pemerintah yang dapat merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat Desa Morome.
Kedua, masyarakat desa morome meminta kepada pelaksana tugas Bupati Konsel untuk memberhentikan saudara Bawon, sebagai kepala Desa Morome karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar undang undang nomor 6 tahun 2014 yaitu melakukan perbuatan penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dan merugikan kepentingan masyarakat umum.
Ketiga, sebelum ada pelaksana tugas Kepala Desa Morome, masyarakat mengingatkan dengan tegas kepada camat konda dan pedamping desa morome untuk tidak melakukan pencairan dana desa baik untuk BLT DD maupun untuk kegiatan pembangunan Desa Morome.
Ke empat, sebulum ada pelaksana tugas Desa Morome masyarakat desa meminta dengan tegas kepada Camat Konda, BPD Morome, dan Pendamping Desa Morome untuk tidak melaksanakan musyawarah desa dan musrembang desa moremo untuk perencanaan anggaran tahun 2021.
Ke lima, apabila pemerintah daerah Kabupaten Konsel menginginkan jalannya pemerintah guna mewujudkan nawa cita pemerintah maka seluruh lembaga/instasi terkait untuk memenuhi apa yang menjadi pemerintah masyarakat Desa Morome.
Ke enam, masyarakat Desa Morome meminta dengan tegas kepada pelaksana tugas Bupati Konsel, Camat Konda, DPMD, dan Pendamping Desa bahwa masyarakat Desa Morome tidak mau di pimpin seorang koruptor, pembohong, pencuri, pemimpin yang melakukan pemufakatan jahat, pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri sendiri secara pribadi yang berada di Desa Morome.
Ke tujuh, Masyarakat Desa Morome akan bertanggung jawab sebagala bentuk resiko yang akan terjadi akibat dari tidak tercapainya keinginan masyarakat Desa Morome.
Sementara itu, Kepala Desa Morome, Bawon saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terkait penyaluran BLT DD tahap II pada Senin, 26 Oktober 2020 di balai desa pihaknya mengundang 35 orang penerima BLT. Namun, BPD menghalagi penyaluran BLT kepada masyarakat.
Padahal, menurut Bawon, BPD sebagai penengah dan tidak berhak untuk melarang penyalarun bantuan. Atas hal itu, ia akan membuat berita acara bahwa program pusat (penyaluran BLT) ditolak oleh BPD.
“Kemudian kami laporkan kepada pihak kabupaten supaya mereka diganti. Setelah kami (perangkat desa) membuat berita acara, saya akan membuat notulen bahwa BPD menghalang-halangi program penyaluran BLT. Lalu kemudian saya akan membagikan secara dor to dor kepada 35 orang penerima”, timpalnya.
Ia menambahkan bahwa mengenai tuntutan masyarakat yang mendesak dirinya untuk mundur dari jabatannya itu diduga ada kepentingan politik yang terselubung.
“Itu semua ada kaitannya denga politik. Kalau mengatasnamakan masyarakat, masyarakat mana yang menuntut hari ini”, tandasnya.(a)
Penulis: Husain