PENASULTRA.COM, KOLAKA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Taliwondo tampaknya benar-benar serius menumpas korupsi di Bumi Mekongga. Pasalnya, belum genap sebulan menahkodai korps Adhyaksa itu, Taliwondo telah menetapkan tiga kepala desa (Kades) sekaligus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga Kades itu masing-masing, HR (inisial) Kades Gunung Sari Kecamatan Watubangga, FT (inisial) Kades Palewai Kecamatan Tanggetada dan MT (inisial) Kades Ulawulo Kecamatan Samaturu. Mereka diduga telah mengorupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017.
Hal itu diungkapkan Kajari Kolaka, Taliwondo melalui Kasi Pidsus, Abdul Salam saat ditemui usai penahanan ketiga oknum Kades, Rabu 18 April 2018 malam.
Dikatakannya, setelah melakukan pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam (sejak siang hingga malam), para oknum Kades itu langsung ditersangkakan dan digiring ke Rutan IIb Kolaka untuk ditahan.
Ketiga terduga Kades koruptor itu melakukan aksinya dengan beberapa modus.
“Pertama mereka membuat LPJ seolah-olah sesuai realisasi di lapangan, tapi faktanya tidak sesuai. Kedua, ada pekerjaan yang menyeberang tahun yang semestinya diselesaikan pada tahun berjalan. Kemudian, dari hasil penelusuran tim di lapangan ditemukan ada beberapa pekerjaan fiktif,” beber Abdul Salam.
“Untuk sementara, berdasarkan hasil perhitungan Jaksa dan hasil eskpos di BPKP, rata-rata kerugian di atas Rp200 juta. Tapi (kerugian) itu kami perkirakan masih akan bertambah karena masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tambah eks Kasi Pidsus Kajari Baubau itu.
Atas perbuatannya, lanjut Salam, ketiga tersangka akan diganjar pasal 2 dan 3 serta pasal 9 Undang-undang Tipikor dengan tututan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Bukan hanya itu, ketiganya juga dibebankan denda paling sedikit Rp50 juta.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan