PENASULTRA.COM KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tiga tersangka ini diketahui berinisial inisial IS, MDF dan M. Mereka langsung ditahan Jumat, 3 Agustus 2018.
Tiga pegawai diduga menyalahgunakan dana rutin perjalanan dinas, biaya makan dan minum piket serta pengamanan demo 2014 pada kantor Badan Satuan Pol PP dan Linmas Konawe TA 2014/2015.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt merinci dugaan kerugian negara 2014 ditaksir mencapai Rp. 1.064.650.000. Kemudian 2015 anggaran ada penyalahgunaan anggaran mencapai Rp. 419.000.000.
“Ini dua tahun anggaran, dugaan total kerugian negara mencapai Rp. 556.800.400,” ungkap AKBP Harry Goldenhardt.
Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(a)
Penulis : Edi S
Editor: Kas